Bupati Sanggau Apresiasi Camat yang Terapkan Inovasi dalam Percepatan Progam KIA
PH menambahkan, Sampai hari ini yang tercatat di Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau yang sudah mendapat KIA itu sekitar 1.500 an anak.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Sanggau, Arita Apolina mengatakan pihaknya berkerjasama dengan Bunda PAUD kecamatan dan salah satunya Bunda PAUD Kecamatan Kembayan yang melakukan dan mensosialisasikan KIA.
"Adapun sebagai dasar dari kegiatan aktivitas Bunda PAUD itu berupaya untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas anak dan dasar ini juga didukung oleh hasil Beraump Bekudong'k Tahun 2017 tentang administrasi kependudukan,"jelasnya.
Arita menjelaskan dari beberapa kejadian yang ditemui secara khusus di PAUD, terutama di Kecamatan Kembayan melihat ada beberapa hal yang perlu ditangani berkaitan dengan kebutuhan dasar administrasi pada masyarakat.
"Tentu yang pertama, berkaitan dengan akte kelahiran dan kedua, kita berupaya untuk memenuhi hak-hak anak berkaitan dengan KIA yang mempunyai manfaat, antaralain berkaitan dengan pendataan anak di Kabupaten Sanggau dan sangat bermanfaat untuk anak-anak kita, terutama untuk mendaftar sekolah, membuka rekening tabungan dan BPJS,"ujarnya.
Ia juga mengucapkan bersyukur dimana pada kesempatan tersebut Bunda PAUD Kecamatan Kembayan sudah melakukan aktivitas pendataan, mengumpulkan data dan berkas secara khusus bagi PAUD yang berusia 0 hingga 5 tahun.
"Nah, tentu kegiatan ini sudah bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Himpaudi.
Saya selaku Bunda PAUD Kabupaten Sanggau memberikan apresiasi dan ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bunda PAUD Kecamatan Kembayan yang telah bekerjasama dengan Pak Camat Kembayan selaku Dewan Pembina,"ujarnya.
Kadis Dukcapil Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald menjelaskan bahwa KIA fungsinya memberikan hak konstitusi kepada anak Warga Negara Indonesia.
“Manfaat KIA sangat banyak sekali pertama, mendaftar sekolah, kedua, membuka rekening tabungan, ketiga, untuk berobat di Puskesmas, keempat, membuat paspor kelima, mengatasi yang namanya penjualan anak,"tuturnya.
Selain manfaatnya, KIA ini juga ada persyaratannya dimana usia 0 hingga 5 tahun tidak menggunakan pas foto dan berlaku selama 5 tahun. Untuk usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari harus melampirkan persyaratan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP Orang tua dan usia 5 tahun kurang satu hari harus melampirkan persyaratan pas foto 2 X 3 atau 3 X 4 yang latar belakangnya apabila genap warna biru dan ganjil warna merah.
Untuk tahun 2020 ini baru berjalan dua bulan sudah mencapai 8.500 sekian untuk di bulan Februari yang lalu. Untuk pengadaan di tahun 2020 ini sebesar 34.000 kartu KIA.
"Untuk itu, dari Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah dan kecamatan terkait pembuatan KIA ini.
Saya berharap dari pihak sekolah maupun kecamatan untuk dapat menindaklanjutinya dan pada kesempatan ini dari Kecamatan Kembayan sudah menyerahkan berkas sebanyak 1.027 untuk berkas yang akan kami selesaikan dan kami dari Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau mengucapkan terimakasih kepada Pak Camat dan Bunda PAUD Kecamatan Kembayan yang sudah menindaklanjuti surat kami, "ujarnya.
Dengan adanya inovasi yang dilakukan Camat dan Bunda PAUD Kecamatan Kembayan ini memberi contoh kepada kecamatan yang lain untuk bisa memberikan data kepada Dinas Dukcapil untuk dituntaskan KIA ini.
• Lima Warga Sanggau yang Berstatus dalam Pemantauan Dinyatakan Negatif Virus Corona
Camat Kembayan, Inosensius Nono mengatakan bahwa pemerintah kecamatan bersama Bunda PAUD Kecamatan Kembayan bekerjasama untuk mengkoordinir khususnya anak-anak PAUD.