Virus Corona Masuk Kalbar
110 Orang Warga Sekadau Dalam Status Pemantauan, Kadiskes Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Panik
Dari hasil pemantauan kita 110 orang dalam status pemantauan, mereka ini orang-orang yang pulang dari daerah terjangkit
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
Sementara itu Rupinus menyebut saat ini di Kabupaten Sekadau juga terdapat sekitar 110 orang yang berada dalam status pemantauan.
Hal itu dilakukan lantaran 110 ini diketahui beru kembali dari wilayah-wilayah yang terjangkit virus Corona.
" Yang baru pulang dari luar negeri dan daerah terjangkit lainnya. Kita minta untuk tidak keluar rumah. Ada 110 orang yang saat ini sedang di pantau, termasuk juga pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah agar mengisolasi diri di rumah," kata Rupinus
Bupati Sekadau itu juga tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sekadau agar tidak berpergian di luar kota, dan ke luar negeri terlebih dahulu.

"Terapkan pola hidup sehat, kita menjaga diri kita masing-masing, jangan bepergian ke daerah-daerah yang sudah terjangkit virus Corona," tambah Rupinus.
Himbauan juga diberikan kepada Lembaga, atau instansi pemerintah lainnya agar tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan masyarakat banyak itu ditiadakan," tegas Bupati.
Keluarkan Surat Edaran
Bupati Sekadau Rupinus mengeluarkan Surat Edaran Nomor 422. 3/542/Disdik-01 Tentang Edaran Libur Sekolah, kepada TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Sekadau, Senin (16/3/2020)
Surat edaran ini guna menindaklanjuti surat dari Gubernur Kalimantan Barat Nomor 800/0828/Kesra-B, tanggal 13 Maret 2020. Perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) di Provinsi Kalbar.
• DPRD Kubu Raya Imbau Semua Pihak Saling Bahu-membahu dalam Pencegahan Virus Corona
Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya.
1. Bahwa mulai Selasa- Jumat tanggal 17- 27 Maret 2020. Untuk siswa-siswi dapat melaksanakan belajar di rumah. Kecuali peserta didik kelas 6 dan 9 berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dapat menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Kepala Satuan Pendidikan wajib menginstruksikan guru-guru untuk memberikan materi bahan ajar kepada siswa-siswi untuk melakukan kegiatan belajar secara mandiri di rumah, dapat berupa tugas-tugas yang menterinya dikoreksi oleh guru.
3. Menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak peserta didik agar tetap di rumah dan menghindari untuk kegiatan di kerumunan orang banyak
4. Mengarahkan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa untuk menggunakan masker apabila dalam keadaan sakit, batuk, pilek dan lain-lain
5. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal-hal lainnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: