Tangkap Pengedar Narkoba
Pengungkapan Kasus Narkoba, Wakapolres Sambas Beberkan Kronologi dan Barang Bukti Yang Diamankan
Pada hari dan tanggal tersebut, kami mengamankan yang bersangkutan di kos-kosan, di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat,
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratikno, melalui Wakapolres Sambas Kompol Ridho Hidayat, yang memimpin konferensi pers terkait penangkapan seorang tersangka berinisial MS kasus narkoba dengan barang bukti narkoba seberat 24,21 gram sabu-sabu, dan 1,98 gram ekstasi.
"Bahwa benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pengerdar sekaligus pengguna Narkoba berinisial MS, pada hari Senin tanggal 9 Maret, sekitar pukul 4.15 Wib," ujar Kompol Ridho Hidayat, saat ditemui di Mapolres Sambas, Kalbar Kamis (12/3/2020).
Di sampaikan oleh Wakpolres, mereka mengamankan MS di kediamannya, di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pemangkat.
"Pada hari dan tanggal tersebut, kami mengamankan yang bersangkutan di kos-kosan, di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat," tutur Kompol Ridho Hidayat.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, masing-masing 24,21 gram sabu-sabu, dan 1,98 gram ekstasi.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet, yang berisikan 1 klip kristal putih yang di duga shabu-shabu," kata Kompol Ridho Hidayat.
• BREAKING NEWS - Polres Sambas Tangkap Pengguna Narkoba di Kecamatan Pemangkat
"Selain itu juga ada satu paket klip transparan berisikan enam butir tablet berwarna hijau yang di duga ekstasi. Satu buah timbangan digital, dua buah alat isap Shabu, dan beberapa lagi yang lainnya," tambah Kompol Ridho Hidayat.
Karena perbuatannya, tersangka akan di sangkakan pasal berlapis. Selain itu, karena MS juga adalah di duga sebagai salah satu bandar besar di Kecamatan Pemangakat.
Dari pengakuan tersangka kata Wakapolres tersangka juga positif sebagai pemakai narkoba.
"Pasal yang di sangkakan adalah pasal 112 ayat 2, atau pasal 114 ayat 2 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup Ridho Hidayat.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: