Tangkap Pengedar Narkoba

Ditangkap Polres Sambas, Tersangka Ngaku 3 Tahun Edarkan Narkoba di Pemangkat

Dari pengakuan tersangka dia sudah melakukan bisnis haram tersebut sudah kurang lebih 3 tahun

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAWAN GUNAWAN
Wakpolres Sambas, Kompol Ridho Hidayat saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sambas, Kalbar, Kamis (12/3/2020).   

SAMBAS - Jajaran Polres Sambas berhasil menangkap pengedaran Narkoba di wilayah Kecamatan Pemangakat.

Dari penjelasan Wakpolres Sambas, Kompol Ridho Hidayat menerangkan telah menangkap tersangka berinisial MS,  Senin (9/3/202) lalu.

Dari pengakuan tersangka, MS mengaku ia adalah warga asli pemangkat. Hanya saja tinggal mengekos.

"Asli Pemangakat, tinggalannya ngekos," ujar MS, di Mapolres Sambas, Kamis (12/3/2020).

BREAKING NEWS - Polres Sambas Tangkap Pengguna Narkoba di Kecamatan Pemangkat

Dari pengakuan tersangka dia sudah melakukan bisnis haram tersebut sudah kurang lebih 3 tahun. "Sudah tiga tahun," tuturnya.

Ia katakan, jika dirinya mendapatkan Narkoba dari Pontianak. Meski mengaku sempat berhenti, namun ia kembali terjebak melakukakan transaksi jual beli Narkoba.

"Dapat dari Pontianak, biasanya memang segitu (30 gram-Red), setiap bulan," katanya.

Narkoba yang ia dapatkan dari Pontianak itu, ia sampaikan di jual di wilayah Pemangakat.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved