Tunggakan Pajak Hingga Rp 300 Juta, Pemkot Pontianak Tutup Dua Restoran di Jalan Uray Bawadi
Kedua restoran tersebut itu masing-masing memiliki tunggakan pajak yang belum terbayar berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menutup sementara dua restoran di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2020).
Penutupan tersebut lantaran restoran menunggak pajak restoran sejak 2017 lalu.
Proses penutupan sementara dilakukan oleh petugas BKD Kota Pontianak bersama dengan Personel Satpol PP memasang stiker penutupan sementara.
Kedua restoran tersebut itu masing-masing memiliki tunggakan pajak yang belum terbayar berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
• Wabup Sujiwo Minta Bagi Hasil Pajak Kendaraan Kubu Raya Ditinjau Kembali.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Mahardika Sari menjelaskan penutupan sementara itu dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan dari satu hingga ketiga yang diberikan petugas.
Sebelum melakukan penutupan sementara pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dan melayangkan surat peringatan sejak tahun 2016 dan 2018.
"Tidak hanya surat teguran tapi juga berupa surat paksa yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya," ujarnya.
“Artinya secara prosedural sudah dilakukan, baik itu surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga dan berlanjut ke surat paksa,” imbuhnya.
Ia menerangkan bahwa secara aturan, pihaknya juga sudah keluar SK tahun 2019 oleh Wali Kota Pontianak untuk melakukan penutupan terhadap dua restoran itu karena tunggakan pajak.
Lebih lanjut, Mahardika Sari menyampaikan bahwa kedua wajib pajak tersebut sangat kooperatif saat menerima para petugas di lapangan saat menutup sementara usaha mereka.
"BKD masih memberikan kesempatan hingga hari ini sebagai hari terakhir operasional. Kalau besok mereka sudah harus tutup," ujarnya.
Ia memaparkan alasan para wajib pajak tersebut menunggak karena adanya penurunan omset.
Selain itu ada juga dalih dari wajib pajak terjadi peralihan kepemilikan sehingga tunggakan pajak tak tertuntaskan.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan bahwa penutupan ini sifatnya sementara hingga pemilik menyelesaikan tunggakan yang sudah disepakati.
Mahardika menutrukan jika kedua penunggak pajak tersebut bisa segera melakukan pembayaran terkait tunggakan tersebut, restoran itu bisa dibuka kembali.
"Jika sepekan tidak ada penyelesaian piutang maka bisa dilakukan penutupan permanen,” ujarnya.