Aksi Bela Peladang
Kapolres Siap Amankan Aksi Damai Sidang Putusan Peladang, Persatuan Peladang Optimistis Bebas
Kalau untuk jumlahnya kita belim bisa sebutkan, karena kita masih melihay situasi jumlah masa yang akan turun nanti
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG -Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting mengaku belum bisa menyebut jumlah personel yang akan mengamankan aksi damai kawal persidangan dengan agenda putusan pengadilan terhadap enam terdakwa perkara Karhutla pada 9 Maret nanti.
"Kalau untuk jumlahnya kita belim bisa sebutkan, karena kita masih melihay situasi jumlah masa yang akan turun nanti," kata Jhon Halilintar Ginting di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020).
Selain itu, Jhon juga belum bisa memastikan personel bantuan yang mungkin akan diperbantukan dari Polda Kalbar untuk mengamankan aksi damai. Sebab, hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan dari masa aksi soal jumlah yang akan turun aksi.
"Personel Polres Sintang ada 400 dari Polda kita belum tahu. Lagi pula belum ada pemberitahuan berapa banyak masa aksi yajg turun. Suratnya belum ada masuk. Makanya kita belum bisa menentukan jumlah personel," jelas Jhon Halilintar Ginting.
Soal pengamanan, Kapolres memastikan akan dilakukan semaksimal mungkin, tidak hanya aksi damai, tapi juga proses persidangan hingga masyarakat. "Akan ada rekayasa lalu lintas. Tujuan kita melaksanakan pengamanan aksi damai, persidangan dan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Optimis Bebas
Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat meyakini majelis hakim yang menangani proses hukum enam peladang di Pengadilan Negeri Sintang dalam perkara kebakaran hutan dan lahan berpihak memenangkan dan membebaskan Peladang.
• BREAKING NEWS- Bupati Sintang Keluarkan Edaran Libur Sekolah Jelang Sidang Putusan Enam Peladang
“Kami percaya para hakim yang menangani kasus enam saudara kita Peladang lebih bijaksana, memiliki hati nurani dan menghormati kearifan lokal dalam memutus perkara dengan memenangkan dan membebaskan Peladang,” kata Ketua Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat, Yohanes Mijar Usman seperti rilis tertulis yang diterima Tribun Pontianak, Jumat (6/3).
Mijar menilai sebagai sesama manusia yang hidup dari hasil usaha petani maupun Peladang dengan menyantap nasi maupun hasil pertanian lainnya setiap hari, maka selayaknya peladang diapresiasi, dan dihormati. Demikian pula dengan sejumlah data dan fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ada alasan untuk mereka dipersalahkan.
“Karenanya, keberpihakan para hakim dengan membebaskan enam Peladang menjadi penantian bersama pada Sidang Senin (9/3/2020) besok dengan agenda pembacaan putusan,” jelasnya.
Aktivis Walhi Kalbar, Hendrikus Adam menyebut agenda pembacaan putusan atas nasib enam Peladang di Pengadilan Negeri Sintang tanggal 9 Maret 2020 bukan tidak mungkin sekaligus menjadi momentum Hari Kebangkitan Peladang.
“Karena tanggal 9 Maret 2020, nasib enam Peladang yang menjalani proses hukum diputuskan, maka hal ini sekaligus akan menjadi tonggak penting mengenai keberadaan Peladang sebagai bagian penopang kehidupan di republik ini. Kesempatan ini sangat mungkin kita dorong sekaligus sebagai hari kebangkitan Peladang,” ungkap Adam.
Menurut Adam, momentum kebangkitan Peladang dimaksud baik untuk mengingatkan tanggungjawab negara dan segenap elemen bangsa yang mestinya menyampaikan apresiasi, rasa hormat dan terima kasih tulus kepada petani, secara khusus kepada Peladang atas setiap ‘kerja pengabdian’ yang diberikan.
“Semangat solidaritas senasib sepenanggungan para Peladang, anak cucu Peladang, pemuda – mahasiswa, maupun segenap elemen yang menaruh empati juga simpati pada nasib 6 Peladang secara langsung akan menjadi saksi sejarah peristiwa ini. Karenanya, kehadiran dan lawatan segenap warga dengan itikad baik ke PN Sintang pada sidang yang terbuka untuk umum merupakan bagian dari hak sebagai warga negara dan jelas dijamin konstitusi,” tegas Adam.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: