Aksi Bela Peladang
BREAKING NEWS- Bupati Sintang Keluarkan Edaran Libur Sekolah Jelang Sidang Putusan Enam Peladang
Diharapkan kepada orangtua untuk melarang anak anaknya menonton aksi damai tersebut.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran memuat keputusan meliburkan sekolah, Senin (9/3/2020).
Keputusan meliburkan sekolah tersebut berdasarkam hasil rapat terbatas tentang pengamanan aksi damai kawal putusan 6 peladang di Pengadilan Negeri Sintang.
"Menindaklanjuti hasil rapat terbatas tentang pengamanan aksi damai pada 9 Maret 2020 bersama ini memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang untuk meliburkan sekolah yang berada di kota sintang dan sekitarnya pada tanggal tersebut selama satu hari," buyi surat tersebut.
• Video: Pengacara Sebut Enam Peladang Sintang Tidak Terbukti Bersalah
"Diberitahukan kepada Bapak ibu kepala sekolah di dalam kota Sintang untuk proses belajar mengajar dapat diliburkan. Diharapkan kepada orangtua untuk melarang anak anaknya menonton aksi damai tersebut. Khusus untuk kelas 9 jadwal ulangan umum hari Senin diundur," tulis surat edaran tersebut.

"Iya benar. Menindaklanjuti surat bupati hasil rapat memutuskan meliburkan sekolah berkenaan dengan aksi damai," kata Lindra dihubungi Tribun Pontianak.
Surat edaran tersebut, berlaku untuk jenjang PAUD sampai dengan SMP. "SMA kewenangan provinsi. Nanti akan saya hubungi MKKS dan pihak provinsi," ujar Lindra.
Lindra mengimbau supaya siswa yang diliburkan belajar di rumah masing masing dan tidak menyaksikan aksi damai untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: