Video: Pengacara Sebut Enam Peladang Sintang Tidak Terbukti Bersalah

Selain itu bentuk pembakaran ladang oleh enam masyarakat tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Madrosid

PONTIANAK - Pengacara enam peladang tradisional Sintang yang menjadi terdakwa atas kasus Karhutla, menunjukan berkas Pledoi enam terdakwa, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates, Jalan Trunojoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/2/2020) siang.

Andel menyebutkan enam peladang tidak terbukti bersalah.

Selain itu bentuk pembakaran ladang oleh enam masyarakat tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved