Video: Pengacara Sebut Enam Peladang Sintang Tidak Terbukti Bersalah

Selain itu bentuk pembakaran ladang oleh enam masyarakat tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Madrosid

PONTIANAK - Pengacara enam peladang tradisional Sintang yang menjadi terdakwa atas kasus Karhutla, menunjukan berkas Pledoi enam terdakwa, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates, Jalan Trunojoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/2/2020) siang.

Andel menyebutkan enam peladang tidak terbukti bersalah.

Selain itu bentuk pembakaran ladang oleh enam masyarakat tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved