Video: Pengacara Sebut Enam Peladang Sintang Tidak Terbukti Bersalah
Selain itu bentuk pembakaran ladang oleh enam masyarakat tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Pengacara enam peladang tradisional Sintang yang menjadi terdakwa atas kasus Karhutla, menunjukan berkas Pledoi enam terdakwa, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates, Jalan Trunojoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/2/2020) siang.
Andel menyebutkan enam peladang tidak terbukti bersalah.
Selain itu bentuk pembakaran ladang oleh enam masyarakat tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Rekomendasi untuk Anda