Lapor SPT Tahunan Online Tapi Lupa Kode EFIN ? Ini Solusi Mudahnya
Perlu diketahui, batas waktu laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi, yaitu pada 31 Maret 2020.
Saat menghubungu Kring Pajak, kamu diminta untuk mengonfirmasi data diri dengan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri yang disebutkan sesuai, maka petugas akan memberikan kode EFIN yang hilang tersebut.
Apabila sudah mendapatkan kode EFIN langkah selanjutnya adalah mengisi laporan SPT Tahunan lewat DJP Online.

Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online:
1. Pastikan sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.