Lapor SPT Tahunan Online Tapi Lupa Kode EFIN ? Ini Solusi Mudahnya
Perlu diketahui, batas waktu laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi, yaitu pada 31 Maret 2020.
Pemohon kode EFIN perlu melampirkan surat kuasa kepada yang mewakili.
Pemohon perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.
- Lewat Fitur Live Chat Pajak
Kamu bisa mendapatkan kode EFIN di laman resmi pengaduan.pajak.go.id.
Pada halaman depan sebelah kanan akan muncul fitur 'Live chat'.
Lewat fitur live chat petugas pajak akan menjawab setiap kendala saat pengisian SPT Tahunan.
Kamu bisa memberitahukan kepada petugas jika kode EFIN hilang atau lupa.
Petugas akan membimbingmu untuk mendapatkan kode EFIN kembali.
- Layanan DM di Twitter @kring_pajak
Layanan lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang yakni lewat direct message di Twitter @kring_pajak.
Beritahukan petugas jika kode EFIN hilang, selanjutnya petugas akan memberikan instruksi.
Ikutilah instruksi yang diberitahukan oleh admin Kring Pajak.
- Hubungi Call Center Kring Pajak
Khusus bagi pajak orang pribadi, bisa menghubungi call center jika kode EFIN hilang.
Call center Kring Pajak di nomor 1500200.