Narkoba Tembakau Gorilla

Kirimkan Paket Narkoba Tembakau Gorilla, AS Digaji Rp 5 Juta Per Bulan

Saya hanya mempacking dan mengirimkannya ke JNE, tetapi yang menjualnya dia (UM) melalui media sosial

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Tersangka AS saat bersama barang bukti 225 bungkus dan paket narkoba jenis tembakau gorilla di Mako Ditresnarkoba Polda kalbar, Kamis (5/3/2020) 

PONTIANAK - Tersangka AS tertangkap saat akan mengirimkan paket yang berisikan narkoba tembakau gorilla, mengungkap peredaran gelap narkotika ini yang di duga kuat di kendalikan seorang tahanan Rutan kelas II A Pontianak.

AS (29) warga Sungai Beliung, mengakui dirinya bekerja sekitar satu bulan dengan seseorang yang saat ini mendekam di jeruji besi Rutan kelas II A pontianak.

"Saya di gaji Rp5 juta untuk mengantar paket ini ke JNE untuk di kirim sesuai alamat yang ada," ujar mantan karyawan minuman kesehatan, Kamis (5/3/2020)

"tetapi saya sampai saat ini belum terima gaji, seharusnya tanggal 10 nanti," kata AS.

AS mengakui dirinya mengetahui betul kalau barang yang di ia mempacking dan mengirimkannya ini adalah Narkoba jenis tembakau gorilla.

"Saya hanya mempacking dan mengirimkannya ke JNE, tetapi yang menjualnya dia (UM) melalui media sosial, saya tidak tahu, hanya di suruh dia bungkus pakai itu,"kata AS.

Sebar Berita Hoax Corona, Seorang Pria di Ketapang Ditangkap Polisi

‎Seperti di ketahui Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar kembali melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar dengan menggagalkan pengiriman nakotika jenis tembakau gorilla (Canabis sintetis )‎ dengan modus online Shop  antar provinsi se indonesia‎ dengan mengamankan seorang pria berinisial AS (29) warga, Kecamatan Pontianak Barat yang di amankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, Rabu (4/3/2020) malam.

Tak tanggung-tanggung, Narkotika jenis tembakau gorilla yang berhasil di gagalkan ini sebanyak 225 bungkus dan paket  yang telah siap edar dalam bentuk kemasan 5 gram, 10 gram dan 100 gram.

Uniknya narkotika jenis tumbuhan ini akan dikirim ke luar daerah Kalbar dengan tujuan ke sejumlah kota besar yang ada di pulau jawa dan Sumatera yang di kemas dan di beri label perusahaan online Shop.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved