Waspada Hoaks Virus Corona

Sebar Berita Hoax Corona, Seorang Pria di Ketapang Ditangkap Polisi

Bahkan yang bersangkutan mengakui perbutannya. Saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan petugas

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Tribunpontianak.co.id/Nur Imam Satria
Tersangka yang diduga sebar berita hoax Corona dan postingannya di media sosial Facebook diamankan Polres Ketapang, Rabu (4//3/2020) 

KETAPANG - Jajaran Satreskrim Polres Ketapang menangkap  seorang warga Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu, berinisial Fau, Rabu (4/3/2020).

Fau diamankan lantaran diduga menyebarkan berita bohong (Hoax) terkait kasus Virus Corona di Media Sosial (Facebook).

Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan dilakukan karena postingan atau status yang bersangkutan di facebook tentang virus corona menyebabkan kepanikan di masyarakat Ketapang.

"Kejadian diketahui pada Selasa (03/03) sekitar pukul 09.30 Wib. Ketika tim cyber Sat Reskrim melakukan patroli cyber atas dasar laporan warga. Setelah dilakukan profiling ditemukan beberapa konten berita bohong dari akun facebook Fau  tentang Virus Corona," kata Eko Mardianto, Kamis (5/3/2020).

Pemkab Kayong Utara Ambil Langkah Cegah Penyebaran Virus Corona

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut, ternyata berada di Kabupaten Ketapang. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan handphond milik Faustinus Liongkun untuk pengecekan IMEI.

"Ketika di cek IMEI dari HP nya ternyata sama. Bahkan yang bersangkutan mengakui perbutannya. Saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan petugas," ujar Eko.

Selain pelaku dikatakan Eko, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk IPhone 6 plus dan hasil screenshot postingan berikut tulisan dari akun facebook pelaku.

"Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga sudah memeriksa pelapor dan empat saksi dalam kasus ini," ungkap Eko Mardianto.

Atas perbutan itu, pelaku dipersangkakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 14 tahun 1946.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menolak pelanggan dalam transaksi elektronik diancam Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.

"Kemudian, dan atau barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tutup Eko Mardianto.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved