Kronologi Pasangan Mesum Bercinta di Tempat Ibadah, Dipergoki Warga Sudah Tanpa Busana
Perbuatan tak senonoh itu berawal dari mereka minta izin menginap kepada pengurus di mushala tersebut.
Ia lantas diamankan di Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan, Senin (9/12/2019).
EP ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menggauli ZU, warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Perbuatan pertama dengan anak di bawah umur itu dilakukan di dalam sebuah gudang elpiji di Sampang.
Kemudia perbuatan kedua di dalam tempat ibadah di Kecamatan Torjun, Sampang.
Terakhir, EP menyetubuhi ZU yang baru dikenal dua bulan itu di ruang tamu rumah temannya, di Desa Pendabah Kecamatan Kamal pada 2 Desember 2019.
"Sama-sama senang. Ia (korban) mau asal nantinya dinikahi. Kalau hamil saya akan tanggung jawab," tutur EP menerangkan kiat bujuk rayunya terhadap korban.
Di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, EP berniat menjadikan korban sebagai istri muda.
"Namanya ya musibah, istri saya juga tidak mau dimadu. Korban juga tidak mau dimadu," pungkasnya.
Mendengar pengakuan tersangka, Rama menegaskan, niat EP menikahi korban yang masih di bawah umur tidak bisa dibenarkan.
Apalagi, lanjut Rama, awalnya korban melawan dan berupaya berontak ketika hendak digauli tersangka.
"Namun tak berdaya setelah termakan bujuk rayu tersangka. Korban dibujuk akan dinikahi," tegasnya.
EP dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara," pungkas Rama.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan Mesum Berhubungan Badan di Sebuah Rumah Ibadah, Dipergoki Warga Sudah Tanpa Busana, Ini Kronologinya