Kronologi Pasangan Mesum Bercinta di Tempat Ibadah, Dipergoki Warga Sudah Tanpa Busana
Perbuatan tak senonoh itu berawal dari mereka minta izin menginap kepada pengurus di mushala tersebut.
Kronologi Pasangan Mesum Bercinta di Tempat Ibadah, Dipergoki Warga Sudah Tanpa Busana
Warga Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat heboh setelah memergoki pasangan mesum diduga berhubungan badan di sebuah rumah ibadah.
Saat tepergok, mereka sudah tanpa busana.
Hal itu kemudian membuat warga geram dan nyaris menghajar mereka berdua.
Beruntung ada warga yang melerai dan menyerahkan mereka berdua kepada aparat kepolisian.
Perbuatan tak senonoh itu berawal dari mereka minta izin menginap kepada pengurus di rumah ibadah tersebut.
Hal itu lantaran, mereka mengaku tak punya uang untuk meneruskan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad menceritakan kronologi kejadian tersebut.
• KABAR Terkini Artis Senior Novia Kolopaking Setelah 20 Tahun, Istri Cak Nun Berbagi Kabar Bahagia
Menurutnya, kejadian itu berawal ketika kedua pria tersebut menumpang menginap di rumah ibadah tersebut pada Minggu malam.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny saat dihubungi Kompas.com.
Merasa prihatin, pengurus rumah ibadah mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah tersebut.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi rumah ibadah itu," kata Deny.
Pengurus dan warga sangat terkejut, karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan badan dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan keduanya hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah.
"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," kata Deny.
Dua orang laki-laki yang diduga berhubungan badan sejenis di sebuah rumah ibadah adalah EPS (23) dan ROP (13).
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya diduga sedang berhubungan badan di dalam sebuah rumah ibadah, Senin (2/3/2020).
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny.
Kasus Serupa di Madura
Sementara itu, Mimpi EP (33), untuk beristrikan dua terkubur di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Bapak dengan dua anak itu ditangkap karena tega menggauli anak di bawah umur, ZU (15), warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Sekali dari tiga kali perbuatan jahatnya dilakukan di sebuah rumah ibadah.
Saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019), EP terlhat masih percaya diri.
Wajah warga Desa Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang itu sama sekali tak menyiratkan penyesalan.
Sesekali ia bahkan melempar senyum ke hadapan awak media.
EP mengaku penangkapan dirinya adalah sebuah musibah.
"Saya dijebak, disuruh datang oleh korban. Tapi kok ditangkap polisi," ungkap EP saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019).
Penangkapan EP memang melalui trik pancingan melalui korban.
Ia lantas diamankan di Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan, Senin (9/12/2019).
EP ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menggauli ZU, warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Perbuatan pertama dengan anak di bawah umur itu dilakukan di dalam sebuah gudang elpiji di Sampang.
Kemudia perbuatan kedua di dalam tempat ibadah di Kecamatan Torjun, Sampang.
Terakhir, EP menyetubuhi ZU yang baru dikenal dua bulan itu di ruang tamu rumah temannya, di Desa Pendabah Kecamatan Kamal pada 2 Desember 2019.
"Sama-sama senang. Ia (korban) mau asal nantinya dinikahi. Kalau hamil saya akan tanggung jawab," tutur EP menerangkan kiat bujuk rayunya terhadap korban.
Di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, EP berniat menjadikan korban sebagai istri muda.
"Namanya ya musibah, istri saya juga tidak mau dimadu. Korban juga tidak mau dimadu," pungkasnya.
Mendengar pengakuan tersangka, Rama menegaskan, niat EP menikahi korban yang masih di bawah umur tidak bisa dibenarkan.
Apalagi, lanjut Rama, awalnya korban melawan dan berupaya berontak ketika hendak digauli tersangka.
"Namun tak berdaya setelah termakan bujuk rayu tersangka. Korban dibujuk akan dinikahi," tegasnya.
EP dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara," pungkas Rama.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan Mesum Berhubungan Badan di Sebuah Rumah Ibadah, Dipergoki Warga Sudah Tanpa Busana, Ini Kronologinya