Kronologi Pasangan Mesum Bercinta di Tempat Ibadah, Dipergoki Warga Sudah Tanpa Busana
Perbuatan tak senonoh itu berawal dari mereka minta izin menginap kepada pengurus di mushala tersebut.
Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah.
"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," kata Deny.
Dua orang laki-laki yang diduga berhubungan badan sejenis di sebuah rumah ibadah adalah EPS (23) dan ROP (13).
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya diduga sedang berhubungan badan di dalam sebuah rumah ibadah, Senin (2/3/2020).
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny.
Kasus Serupa di Madura
Sementara itu, Mimpi EP (33), untuk beristrikan dua terkubur di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Bapak dengan dua anak itu ditangkap karena tega menggauli anak di bawah umur, ZU (15), warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.
Sekali dari tiga kali perbuatan jahatnya dilakukan di sebuah rumah ibadah.
Saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019), EP terlhat masih percaya diri.
Wajah warga Desa Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang itu sama sekali tak menyiratkan penyesalan.
Sesekali ia bahkan melempar senyum ke hadapan awak media.
EP mengaku penangkapan dirinya adalah sebuah musibah.
"Saya dijebak, disuruh datang oleh korban. Tapi kok ditangkap polisi," ungkap EP saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019).
Penangkapan EP memang melalui trik pancingan melalui korban.