Pencabulan di Pemakaman
Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Sambas, dari Hubungan dengan Korban dan Pelaku Lain
Para tersangka yang berjumlah 4 orang masing-masing berinisial AN (15), BN (20) dan MI (46).
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
SAMBAS - Kepolisian Resort (Polres) Sambas baru saja melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak, Minggu (1/3/2020).
Sebelumnya, diketahui Polres Sambas telah mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap gadis berinisial LL (16), yang merupakan warga Kecamatan Tebas.
Saat ditemui di Mapolres Sambas, satu di antara tersangka pencabulan AN (15) mengaku jika dirinya adalah pacar korban.
"Iya saya pacarnya," katanya.
"Kejadiannya di Danau Sebedang, Sebawi," ungkapnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi tentang orang ketiga yang ikut mencabuli LL yang tidak lain adalah pacar AN.
AN mengaku, salah satunya justru ia tidak kenal.
Karena ada yang sudah berumur 46 tahun.
"Kalau yang itu (Mi-red), tidak tahu," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka berurusan dengan hukum.
Para tersangka yang berjumlah 4 orang masing-masing berinisial AN (15), BN (20) dan MI (46).
Sementara NI (18) masih dalam penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan dugaan pencabulan diduga terjadi pada Selasa (25/2/2020).
Tersangka AN mencabuli korban di semak-semak Danau Sebedang.
Sementara NI dan BN mencabuli korban yang baru berusia 16 tahun di lokasi Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi.