Pencabulan di Pemakaman

Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Sambas, dari Hubungan dengan Korban dan Pelaku Lain

Para tersangka yang berjumlah 4 orang masing-masing berinisial AN (15), BN (20) dan MI (46).

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/M Wawan Gunawan
Tersangka AN saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas. 

Tak hanya itu, tersangka BN dan MI mencabuli tersangka untuk kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas.

Karena melanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved