Pencabulan di Pemakaman
Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Sambas, dari Hubungan dengan Korban dan Pelaku Lain
Para tersangka yang berjumlah 4 orang masing-masing berinisial AN (15), BN (20) dan MI (46).
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/M Wawan Gunawan
Tersangka AN saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas.
Tak hanya itu, tersangka BN dan MI mencabuli tersangka untuk kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas.
Karena melanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Rekomendasi untuk Anda