Satarudin Minta Pemkot Tegas Terhadap Wajib Pajak Yang Abai Setorkan Pajak
Menurut Satarudin, jika masih dalam proses hukum atau pembaharuan izin harap segera di selesaikan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta pemerintah kota Pontianak dapat bertindak tegas terhadap para wajib pajak yang abai terhadap pajaknya ke kas daerah. Jika diperlukan cabut saja ijin operasional pelaku usaha yang tidak tertib membayar pajak.
"Silahkan pemerintah kota Pontianak bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Satarudin Minggu (26/1/2020)
Termasuk juga di antaranya terhadap aset-aset pemerintah kota Pontianak yang dikelola oleh pihak ketiga.
Menurut Satarudin, jika masih dalam proses hukum atau pembaharuan izin harap segera di selesaikan.
• BKD Sebut Penghargaan Wajib Pajak untuk Menggerakkan Hati Wajib Pajak di Singkawang
Sehingga potensi-potensi pajak yang bersumber penggunaan aset pemerintah oleh pihak ketiga dapat benar didapatkan dan menambah potensi penerimaan pajak daerah.
"Mungkin Ada beberapa aset milik Pemkot Pontianak yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga akan tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap penambahan PAD," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan ada beberapa hotel yang menggunakan aset pemkot akan habis masa penggunaan dan mungkin sedang akan memperbaharui ijin. Menurutnya jika memang potensi pemasukan penggunaan aset tersebut tidak begitu besar, lebih baik Pemkot meninjau ulang untuk proses perijinan.
"Kalau PAD kecil ngapain diperpanjang. Ini kan untuk peningkatan PAD Kota Pontianak. Tingkat hunian hotel tinggi. Ada beberapa hotel yang sudah akan diperpanjang," ujarnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: