Bawaslu Luncurkan SIPS, Pokja: Penting Untuk Mempercepat Laporan
Selain itu, SIPS diharap agar dapat mentracking terkait tindak lanjut dari pelaporan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi, Maryadi Sirat mengapresiasi peluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa pilkada.
Menurutnya, hal itu penting, ditengah lajunya arus teknologi informasi yang terus-menerus mengalami perubahan ke arah yang lebih maju dan canggih.
"Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang didalam kerjanya ada proses pelaporan dan penyelesian sengketa pemilu harus hadir dengan inovasinya di era ini. menurut saya itu penting untuk mempercepat proses pelaporan pemohon pengajuan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu itu sendiri," kata Maryadi Sirat, Selasa (18/02/2020).
• FOTO: Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa Suryadman Gidot
Tentunya, kata dia, peluncuran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) harus disambut dengan baik oleh pihak terkait dalam hal ini peserta pemilu.
Proses penyelesaian sengketa pemilu harus disambut baik dalam artian bagaimana segala kesiapan SDM yang ada serta komputerisasi di daerah yang memdai salah satu penunjang sehingga bisa memudahkan implementasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) tersebut.
Selain itu, ia mengharapkan agar Bawaslu di daerah dalam hal ini juga harus mempersiapkan diri.
"Bagaimana jika di suatu daerah nantinya ada proses pelaporan sengketa pilkada tidak melalui daring (online) dan proses pelaporannnya bebentuk fisik langsung, apakah pihak bawaslu yang menginput sendiri atau seperti apa. tentunya semua itu harus dipersiapakan dengan matang dan disosialisasikan dan dipersiapkan secara matang dan konprehensif
agar tidak ada tafsir yang berbeda terkait proses pelaporan sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pilkada nantinya," papar Maryadi Sirat.
Selain itu, SIPS diharap agar dapat mentracking terkait tindak lanjut dari pelaporan.
"Dengan SIPS ini harapannya bisa mempermudah dan mempercepat proses pelaporan sengketa pilakda 2020 nantinya, sehingga pilkada bisa berjalan sesuai dengan asasnya luber jurdil sesuai dengan cita-cita pemilu itu sendiri," pungkas Maryadi Sirat.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: