50 Persen Dana BOS untuk Gaji Honorer, Disdik Tunggu Juknis dan Larang Sekolah Tambah Guru Honor

Iya, jangan nambah honor lagi. Saya berharap dengan adanya kebijakan ini para guru honorer lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Suprianus Herman 

PONTIANAK - Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler mengatur tentang perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji guru honorer.

Permendikbud tersbeut diketahui bakal jadi rujukan naiknya batas maksimal penggunaan dana BOS mencapai 50 persen untuk honorer, yang sebelumnya hanya 15 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Barat, Suprianus Herman, mengatakan Disdik Kalbar masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait kebijakan Mendikbud Nadeim Makarim yang menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS hingga 50 persen.

Ia mengatakan, sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu hanya 15 persen.

Nadiem Makarim Beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Sejahterakan Guru Honorer, Asal Penuhi Syarat Ini

“Kami masih menunggu juknisnya terkait dengan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya, Minggu (16/2/2020).

Kadisdik meminta pihak terkait untuk bersabar menunggu petunjuk teknis dari batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer yang mencapai 50 persen.

“Kami menunggu keputusan pemerintah pusat tentang guru honor ini,” pinta Suprianus.

Meski adanya peningkatan batas maksimal itu Suprianus tetap mengingatkan sekolah juga dilarang untuk menambah lagi tenaga guru honorer.

Selain itu, sekolah juga diingatkan untuk memanfaatkan guru honorer yang sudah ada dan harus linier dengan mata pelajaran yang diampunya.

“Iya, jangan nambah honor lagi. Saya berharap dengan adanya kebijakan ini para guru honorer lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya,” jelasnya.

Ia meyakini, dengan penambahan batas maksimal itu maka memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan.

“Artinya guru honor sekolah bisa dibayar dengan lebih baik,” jelasnya.

Terkait keterlambatan pencairan BOS, Suprianus Herman, mengakui memang terjadi keterlambantan pencairan dana BOS di Kalbar.

Ia mengatakan, penyaluran dana BOS Regular dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan tiap triwulan.

Triwulan I sebesar 20 persen dari alokasi satu tahun, triwulan II 40 persen, triwulan III 20 persen, triwulan IV sebanyak 20 persen.

Sedangkan kalau untuk penyaluran dana BOS tiap semester untuk semester I sebanyak 60 persen dari alokasi satu tahun, semester II sebesar 40 persen.

Adapun Komponen Pembiayaan BOS regular untuk SMA untuk beberapa hal seperti pengembangan perpustakaan, PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, evaluasi pembelajaran, pengelolaan sekolah, pengembangan koprofesian guru dan tenaga pendidikan dan pengnembangan manajemen sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor, pembelian alat mulitmedia pembelajaran.

Dana BOS SMK sama dengan SMA, namun ada penambahan untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan Uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional /TOEIC.

Lalu untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, praktik kerja industri, PKL dalam negeri, pemantauan keberkerjaan, dan lembaga sertifikasi profesi P-1.

"Tujuan Dana BOS ini untuk membantu pendanaan biaya operasi dan non personalia sekolah, dan meringkan biaya operasi sekolah bagi peserta didik," ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan dana BOS regular tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik disekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.

Tunggu Rekomendasi

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi, menjelaskan dana BOS di Kalbar belum keluar karena belum ada rekomnedasi Mendikbud terkait penyaluran BOS.

Ia mengatakan, alokasi DAK non fisik dana BOS tahun 2020 khusus di Kalbar untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak keseluruhan mencapai Rp 1,3 triliun.

Ia mengatakan ada beberapa perubahan dalam penyaluran dana pada tahun 2020 yakni penyaluran dana dari RKUN ke rekening sekolah.

Untuk dana tahap I sebesar 30 persen paling cepat Januari, tahap II sebesar 40 persen paling cepat April dan tahap III sebesar 30 persen paling cepat September.

Disdikbud masing-masing daerah juga masih menunggu pencairan BOS.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sanggau Maskun Hamri menyampaikan, penetapan alokasi BOS berdasarkan jumlah siswa dan jenjang pendidikan.

"Sanggau mendapat alokasi sebesar kurang lebih antara Rp 50 miliar-Rp 60 miliar," katanya.

Angka itu, lanjutnya, terpotret di APBD Kalbar.

Mekanisme pencairannya melalui transfer langsung ke rekening sekolah disesuaikan data siswa masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ismail, juga mengakui dan BOS 2020 belum disalurkan.

Pasalnya, Juknis baru keluar dan Surat Keputusan (SK) penetapan sekolah penerima pun belum ada.

"Kalau untuk tahun 2019 semua dana BOS sudah masuk ke rekening sekolah. Tidak ada yang belum cair. Kecuali sekolah belum mencairkannya," kata Ismail.

Ismail menjelaskan, mekanisme penyaluran BOS 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Saat ini, BOS akan ditransfer langsung oleh kementerian keuangan ke rekening sekolah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dana BOS tidak dimasukkan dalam APBD lagi.

"Dan ini kebijakan pusat. Kita di kabupaten sejauh ini belum ada sosialisasi dari pusat," papar Ismail.

Kabid SMP Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Robet Gunawan memperkirakan dana BOS akan disalurkan Februari 2020 ini.

"Kami tidak tahu persis kalau pihak sekolah sampai mencari talangan, yang pasti keterlambatan itu relatif karena sesuai laporan sekolah baik dapodik maupun SPJ tahun sebelumnya," kata Robet.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Losianus juga menjelaskan, BOS reguler pusat memiliki mekanisme tutup buku triwulan 4 dahulu pada 31 Desember.

Ia menyebut dana BOS tidaklah terlambat, tetapi proses untuk mendapatkannya harus melalui mekanisme-mekanisme juklak juknis dari pusat dan peraturan menteri keuangan.

"Karena APBN saja belum turun," imbuhnya. Dana BOS di Kabupaten Sekadau saat ini mencapai Rp 28 miliar lebih untuk SD dan SMP. (ang/hen/del/nur/lan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved