Nadiem Makarim Beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Sejahterakan Guru Honorer, Asal Penuhi Syarat Ini

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan...

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Nadiem Makarim beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Sejahterakan Guru Honorer, Asal Penuhi Syarat Ini 

Nadiem Makarim Beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Sejahterakan Guru Honorer, Asal Penuhi Syarat Ini

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim akhirnya menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen.

Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020), Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen." 

Syarat dana BOS untuk guru honorer

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:

1. Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)\

2. Belum memiliki sertifikasi pendidik

3. Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019

Lebih jauh, Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.

Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.

Syarat transparansi dan akuntabilitas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved