Ditpolairud Polda Kalbar Sita 400 Kayu Meranti Ilegal
Pria berinisal K itu diamankan saat sedang mengangkut kayu yang menggunakan KM Berkah Delima
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Direktorat Polairud Polda Kalbar kembali mengamankan pelaku tindakan pidana illegal loging dengan barang bukti sekitar 400 batang kayu olahan jenis meranti di perairan Sungai Landak.
Dalam pengamanan ratusan batang kayu meranti, Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalbar, juga mengamankan seorang pria berinisal K di duga kuat sebagai pemilik kayu tersebut.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta menuturkan penangkapan ratusan batang kayu tegolong kayu keras ini pada tanggal 6 Februari 2020 kemarin.
• Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Belian Tak Bersurat di Terentang
"Pria berinisal K itu diamankan saat sedang mengangkut kayu yang menggunakan KM Berkah Delima,"ujar Benyamin Sapta, Senin (17/2)
Lanjutnya, Saat dilakukan pemeriksaan di kapal motor yang mengangkut kayu tersebut, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dan kemudian, Direktur Polairud Polda Kalbar menuturkan saat barang bukti yang berhasil diamankann Mako Ditpolairud Polda Kalbar yakni berupa 400 Batang kayu dan 1 unit KM Berkah Delima.
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan, ada proses pengambilan keterangan saksi ahli juga” turur Benyamin Sapta.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Benyamin Sapta juga menegaskan pihaknya akan tindak tegas kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana ilegal loging.
"Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal loging yang melalui jalur perairan oleh Dit Polairud Polda Kalbar akhir akhir ini, Polda Kalbar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan hutan secara illegal dan tidak sesuai prosedur.,"pungkas Benyamin Sapta.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: