Negara Ini Tembak Mati Penderita Virus Corona Jika Lakukan Ini, Pejabat Tingginya Dieksekusi Mati

Sebelumnya diberitakan pejabat tersebut diduga menderita virus corona. Ia ditempatkan dalam lingkungan isolasi di ruang karantina

Editor: Mirna Tribun
EPA via AlJazeera
Negara Ini Tembak Mati Penderita Virus Corona Jika Lakukan Ini, Pejabat Tingginya Dieksekusi Mati 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pejabat Korea Utara yang diduga terinfeksi virus corona, dieksekusi mati lantaran telah melanggar karantina.

Pejabat tersebut melanggar karantina dan nekat pergi ke tempat pemandian umum.

Disadur dari Daily Mail pada Jumat (14/2/2020), terdapat laporan dari Korea Selatan yang mengungkapkan pegawai di bidang perdagangan itu ditangkap dan langsung di tembak mati.

Dia dikatakan telah melanggar dekrit Kim Jong-un.

Warga Korea Utara mengenakan masker di jalanan Kota Pyongyang.

AFP
Warga Korea Utara mengenakan masker di jalanan Kota Pyongyang.

Dekrit itu berisikan bahwa Pemerintah Korea Utara memberikan hukuman secara militer terhadap siapa saja yang meninggalkan karantina tanpa persetujuan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari resiko penyebaran virus corona lebih masif lagi.

Ia ditempatkan dalam lingkungan isolasi di ruang karantina setelah melakukan perjalanan ke China.

BBC
 

Kim Jong-un juga memberi perintah pengawasan ketat pada tempat karantina itu dengan hukum militer.

Hingga saat ini terkait eksekusi mati tersebut tidak ada konfirmasi dari Korea Utara.

Selain itu, seorang pejabat lain dikatakan telah diasingkan ke sebuah pertanian di Korea Utara setelah mencoba menutup-nutupi rute perjalanannya ke China.

Pejabat kedua dilaporkan adalah anggota Badan Keamanan Rahasia Nasional kerajaan. (Tribunnews)

Wuhan China Diselimuti Kabut Misterius Akibat Virus Corona, Terbongkar Fakta Mengerikan

Virus Corona Kini Miliki Nama Baru 'Covid-19, WHO Ungkap Alasan hingga Kabar Vaksin Pertama Tersedia

Update virus corona - WHO akhirnya beri nama resmi virus corona - 'Covid-19'. WHO prediksi vaksin masih menunggu kurang lebih 18 bulan lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved