Ribuan Pohon Kelapa Sawit Milik Warga Ditumbangkan Tanpa Ada Ganti Rugi dari Perusahaan

dan ini akan terus bertambah karena sampai saat ini perusahaan masih terus melakukan penggusuran tersebut

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria.
Beberapa Warga Menunjukan Pohon Kelapa Sawit Milik Mereka yang Digusur atau Ditumbangi oleh Pihak PT Hungarindo Persada.   

Namun, sekarang pohon sawit yang sudah besar sebagian telah digusur perusahaan tanpa pemberitahuan sedangkan sebagian lainnya telah dikepung tanaman sawit milik perusahaan.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu penertiban sertifikat atas lahan dirinya termasuk masyarakat lainnya yang telah diproses oleh BPN sejak tahun 2018 lalu.

“Kami sudah mengajukan pembuatan sertifikat hak milik sejak 2018 lalu bahkan kami sudah bayar ke BPN biayanya satu surat mencakup 2,5 hektar lahan sebesar Rp 2.950.000 yang saat ini juga belum keluar sertifikatnya,” pungkasnya.

 HGU Perusahaan 

Manajer PT Hungarindo Persada, Suyitno mengaku pihaknya sudah memiliki HGU lahan sejak tahun 2016 lalu dan saat itu diakuinya tidak ada tanam tumbuh masyarakat di HGU miliknya.

“Saat itu kami masih menunggu proses-proses yang ada baru ditahun 2019 kami bisa mengerjakan lahan itu dan ternyata masyarakat ada membeli lahan dibawah tangan tanpa pemberitahuan ke desa dan satlak,” kata Suyitno.

Ia menjelaskan, saat lahan tersebut akan digarap, baru lah ada tanam tumbuh lahan didalam HGU perusahaan maka dilakukan mediasi kepada masyarakat oleh pihak desa untuk proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang dilakukan sejak bulan November, Desember hingga Januari 2020 lalu.

“Hasil mediasi disepakati pergantian tali asih yang nominalnya memang benar Rp 25 ribu perbatang, dan sebagian masyarakat ada yang telah terima, hanya saja untuk mediasi bulan Januari saat akan dibayar masyarakat tidak mau nerima karena masyarakat masuk angin dan telah dikompori,” lanjut Suyitno.

Kontraktor Keluhkan Server LPSE Down, Anwar: Saya Harap Segera Perbaiki

Kemudian saat mediasi disepakati dan sebelum perusahaan menggarap lahan, dilakukan lah pembersihan kiri kanan lahan supaya dilapangan kondisi tidak semak dan lebih memudahkan setelah itu baru dilakukan pembayaran. 

Saat ditanya soal pohon kelapa sawit warga yang sama sekali tidak menerima tali asih dan pemberitahuan yang ikut digusur, Suyitno membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa pohon-pohon sawit yang dirobohkan hanya milik warga yang telah menerima tali asih.

“Perobohan sejak Desember sampai saat ini masih dilakukan, itu hanya yang tali asih sudah dibayar,” jawabnya.

Terkait persoalan masyarakat yang telah mengurus sertifikat hak milik ke BPN, diakuinya kalau masyarakat melakukan itu secara diam-diam ke BPN. “Harusnya BPN memberikan penjelasan ke masyarakat,” tandasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved