Ribuan Pohon Kelapa Sawit Milik Warga Ditumbangkan Tanpa Ada Ganti Rugi dari Perusahaan

dan ini akan terus bertambah karena sampai saat ini perusahaan masih terus melakukan penggusuran tersebut

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria.
Beberapa Warga Menunjukan Pohon Kelapa Sawit Milik Mereka yang Digusur atau Ditumbangi oleh Pihak PT Hungarindo Persada.   

KETAPANG - Ribuan batang pohon kelapa sawit diatas  ratusan hektare lahan milik warga di empat desa yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak ditumbangi oleh PT Hungarindo Persada sejak beberapa bulan terakhir.

Tokoh Masyarakat Sungai Melayu Rayak, Karli Kalotak menilai perusahaan telah berbuat semena-mena terhadap masyarakat dengan menumbangi puluhan ribu pohon kelapa sawit milik warga.

“Sedih melihat perbuatan semena-mena perusahaan, padahal masyarakat selaku petani sudah bersusah payah mengangkat kehidupan mereka dengan membeli lahan dan menanam sawit tapi kenyataannya perusahaan yakni PT Hungarindo Persada secara tiba-tiba main gusur dan robohkan pohon sawit milik masyarakat,” kata Kalotak, Jumat (14/02/2020).

Dijelaskannya, penggusuran dan ditumbangkannya kelapa sawit milik ratusan kepala keluarga di SP 1,2,6 dan 8 sudah dilakukan perusahaan sekitar empat bulan terakhir tanpa adanya sosialisasi dan pergantian ganti rugi terhadap tanaman masyarakat.

Berbeda Pilihan DPD Golkar Kabupaten/Kota, Pengamat: Proses Pendewasaan Politik Golkar

“Luas lahan yang telah perusahaan gusur kurang lebih 300 hektare, dan ini akan terus bertambah karena sampai saat ini perusahaan masih terus melakukan penggusuran tersebut," tambahnya.

Sejauh ini perusahaan beralasan melakukan perobohan terhadap sawit milik masyarakat lantaran tanaman masyarakat masuk dalam HGU perusahaan, sedangkan hasil pengecekan pihaknya bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) bersama Pemkab Ketapang diketahui HGU perusahaan belum ada.

“Padahal warga membeli tanah sudah ada yang sejak tahun 2010 dan mulai menanam ada yang sejak tahun 2013 lalu. Bahkan sebagian sudah mengurus sertifikat hak milik yang saat ini sedang diproses oleh BPN, kalau memang masuk HGU perusahaan kenapa BPN memproses pengurusan sertifikat warga terbukti dengan adanya bukti pembayaran yang dilakukan warga ke BPN,” timpal Kalotak.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten, Provinsi hingga pusat untuk dapat peduli dan membantu masyarakat yang saat ini telah dirampas hak-haknya oleh perusahaan begitu saja.

“Kepada pemkab, pemprov, pemerintah pusat bahkan Pak Jokowi tolonglah masyarakat kami, jangan biarkan rakyat yang susah semakin susah dengan perlakukan perusahaan yang semena-mena ini, sebagian masyarakat menerima karena terpaksa ganti rugi yang hanya 25 ribu rupiah perbatang, ini sungguh ironis,” tandas Kalotak.

Satu di antara warga Desa Sungai Melayu Baru, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sudarnoto (56) mengaku dirinya sangat kecewa dan sedih saat mengetahui ratusan batang pohon sawit milik anaknya telah ditumbangi oleh pihak perusahaan.

“Punya anak saya ada 5 hektar lahan yang sudah ditanami 800 batang sawit sejak beberapa tahun lalu, tapi sekarang semua habis dirobohkan perusahaan tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi,” ungkapnya.

Ia bersedih karena anaknya harus menabung bertahun-tahun untuk bisa membeli lahan dan menanam pohon sawit tersebut.

Bahkan saat ini lahan telah diproses pembuatan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang dari surat keterangan tanah (SKT) yang sebelumnya didapat saat membeli lahan tersebut.

Ada lagi warga Desa Sungai Melayu Baru SP 1 Kecamatan Sungai Melayu Rayak Suyanto mengaku tak menyangka puluhan hektar lahan miliknya beserta keluarganya yang telah ditanami kelapa sawit sejak 2013 lalu saat ini sebagian telah digusur oleh pihak perusahaan.

“Lahan saya beserta keluarga besar ada 30 hektar yang kami beli sejak tahun 2013 lalu dan kami tebang dan tanam menggunakan tangan dan keringat kami sendiri,” tegasnya.

Warga Yang Pohon Sawitnya Digusur Menunjukan Surat Tanda Terima atau Pembayaran dari BPN Ketapang Guna Pembuatan Sertifikat Hak Milik.
Warga Yang Pohon Sawitnya Digusur Menunjukan Surat Tanda Terima atau Pembayaran dari BPN Ketapang Guna Pembuatan Sertifikat Hak Milik. 

Namun, sekarang pohon sawit yang sudah besar sebagian telah digusur perusahaan tanpa pemberitahuan sedangkan sebagian lainnya telah dikepung tanaman sawit milik perusahaan.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu penertiban sertifikat atas lahan dirinya termasuk masyarakat lainnya yang telah diproses oleh BPN sejak tahun 2018 lalu.

“Kami sudah mengajukan pembuatan sertifikat hak milik sejak 2018 lalu bahkan kami sudah bayar ke BPN biayanya satu surat mencakup 2,5 hektar lahan sebesar Rp 2.950.000 yang saat ini juga belum keluar sertifikatnya,” pungkasnya.

 HGU Perusahaan 

Manajer PT Hungarindo Persada, Suyitno mengaku pihaknya sudah memiliki HGU lahan sejak tahun 2016 lalu dan saat itu diakuinya tidak ada tanam tumbuh masyarakat di HGU miliknya.

“Saat itu kami masih menunggu proses-proses yang ada baru ditahun 2019 kami bisa mengerjakan lahan itu dan ternyata masyarakat ada membeli lahan dibawah tangan tanpa pemberitahuan ke desa dan satlak,” kata Suyitno.

Ia menjelaskan, saat lahan tersebut akan digarap, baru lah ada tanam tumbuh lahan didalam HGU perusahaan maka dilakukan mediasi kepada masyarakat oleh pihak desa untuk proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang dilakukan sejak bulan November, Desember hingga Januari 2020 lalu.

“Hasil mediasi disepakati pergantian tali asih yang nominalnya memang benar Rp 25 ribu perbatang, dan sebagian masyarakat ada yang telah terima, hanya saja untuk mediasi bulan Januari saat akan dibayar masyarakat tidak mau nerima karena masyarakat masuk angin dan telah dikompori,” lanjut Suyitno.

Kontraktor Keluhkan Server LPSE Down, Anwar: Saya Harap Segera Perbaiki

Kemudian saat mediasi disepakati dan sebelum perusahaan menggarap lahan, dilakukan lah pembersihan kiri kanan lahan supaya dilapangan kondisi tidak semak dan lebih memudahkan setelah itu baru dilakukan pembayaran. 

Saat ditanya soal pohon kelapa sawit warga yang sama sekali tidak menerima tali asih dan pemberitahuan yang ikut digusur, Suyitno membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa pohon-pohon sawit yang dirobohkan hanya milik warga yang telah menerima tali asih.

“Perobohan sejak Desember sampai saat ini masih dilakukan, itu hanya yang tali asih sudah dibayar,” jawabnya.

Terkait persoalan masyarakat yang telah mengurus sertifikat hak milik ke BPN, diakuinya kalau masyarakat melakukan itu secara diam-diam ke BPN. “Harusnya BPN memberikan penjelasan ke masyarakat,” tandasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved