Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 123 Perkara

Barang bukti perkara yang di musnahkan itu berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja yang berasal 123 perkara.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/2/2020) siang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 123 perkara narkotika, 49 perkara terhadap orang dan harta benda, 57 perkara tindak pidana umum lainnya dan terhadap keamanan atau ketertiban umum, dan satu perkara tindak pidana perdagangan orang. 

PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tahun 2019 pada Kamis (13/2/2020) pagi.

Barang bukti perkara yang di musnahkan itu berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja yang berasal 123 perkara.

Untuk barang bukti sabu yakni sebanyak sekitar kurang lebih 1,5 ‎Kg, pil ektasi dalam keadaan hancur sekitar 15,5 gram, pil ekstasi dalam keadaan utuh 5 butir dan ganja sekitar 0.,71 gram.

Selain itu ada barang bukti berupa handphone yang berasal perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serrta beberapa barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan terhadap keamanan/ketertiban umum sebanyak 57 perkara.

Kepala Kejari Pontianak Basuki Sukarjono melalui melalui kepala seksi barang bukti Susan Rosalina menuturkan barang bukti yang di musnahkan ini berasal dari perkara tahun 2019.

Kejati Kalbar Tidak Mengetahui Kapal Kargo yang Tenggelam Sitaan Kejaksaan Jayapura

"Barang bukti perkara tahun 2019 ini ‎sebanyak 230 perkara yakni 123 perkara narkotika, 49 perkara orharda, 57 perkara pidana umum dan 1 perkara TPPO,"ujar susan.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah,"ujar mantan kasipidum Kejari sambas ini.

Lanjutnya, selain sudah menjadi agenda tetap seksi barang bukti dan agar tidak menjadi penumpukan barang bukti di dalam gudang.

Pantauan Tribun Pontianak, sejumlah barang bukti berupa beberapa botol minuman beralkohol, narkoba, kartu remi dan beberapa jenis barang lainnya di musnahkan dengan cara di bakar dan di larutkan dalam air.

Tampak hadir dari pengadilan negeri Pontianak, kepolisian, BNN dan Pemerintah kota Pontianak dalam acara pemusnahan sekaligus turut melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved