Polisi Lumpuhkan Pelaku Jambret di Singkawang, Nekat 10 Kali Beraksi Untuk Modal Berjudi
Pelalu melakukan penjambretan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Singkawang dimana uang yang dihabiskan buat bermain judi.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINGKAWANG - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jambret berinisial AT (25) saat berada di Kabupaten Bengkayang, Minggu (9/2/2020).
"Pelaku merampas barang korban saat korban sedang mengendarai kendaraan roda dua," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Senin (10/2/2020).
Setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, analisa CCTV di sekitar TKP, pemberkasan penadah barang bukti yang dicuri, Tim Opsnal Sat Reskrim medapatkan identitas pelaku.
Pada hari Minggu tanggal 9 Febuari sekira pukul 10.00 wib, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku curat/jambret berada di Kabupaten Bengkayang.
• KRONOLOGI Tiga Pelajar SMP Kejar dan Tendang Jambret, Ingat Pesan Almarhum Ayah hingga Tuai Pujian
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang melakukan penangkapan.
Pelalu melakukan penjambretan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Singkawang dimana uang yang dihabiskan buat bermain judi
Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berusaha melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Yamaha Vega hitam KB 3527 YD yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Jambret.
HP merk Iphone 8 warna hitam, TKP penjambretan Jalan Kaliasin, Kecamatan Singkawang Selatan.
HP merk Samsung note 8 warna Gold, TKP Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
HP merk Iphone 6 warna merah, TKP Jalan Ayani depan Kantor Diskominfo.
HP iphone 5s warna rose gold, TKP Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
HP Iphone 7+, TKP Jalan Firdaus HP Xiomi Note 4, TKP Jalan A. Yani depan SPBU Pasiran.
HP Oppo A37, TKP Jalan Yos Sudarso dan tas warna merah yang berisi dompet dan identitas pelapor Weny.
"Pasal yang disangkakan diduga melanggar pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," jelasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak