NIKITA Mirzani Respon Tudingan Setor Uang Demi Tahanan Kota, Fitri Salhuteru Amini Mantan Sajad Ukra

Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 16 Desember 2020.

Editor: Ishak
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Bebas dengan Status Tahanan Kota, Eks Dipo Latief Akan Lakukan Ini 

Nikita dijemput lantaran berkas kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Terhadap Nikita pun akhirnya ditahan di Polres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada 3 Januari 2020.

Kemudian, Kejari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita.

Hingga akhirnya, Nikita Mirzani bisa menghirup udara bebas karena berstatus sebagai tahanan kota.

Materi ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut:  https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/05/165558166/nikita-mirzani-bantah-tudingan-berikan-sejumlah-uang-agar-jadi-tahanan-kota? dan https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/05/172131366/terungkap-penyebab-mata-nikita-mirzani-sembab-saat-dijemput-polisi

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved