NIKITA Mirzani Respon Tudingan Setor Uang Demi Tahanan Kota, Fitri Salhuteru Amini Mantan Sajad Ukra
Berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 16 Desember 2020.
Nikita dijemput lantaran berkas kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terhadap Nikita pun akhirnya ditahan di Polres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada 3 Januari 2020.
Kemudian, Kejari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita.
Hingga akhirnya, Nikita Mirzani bisa menghirup udara bebas karena berstatus sebagai tahanan kota.
Materi ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/05/165558166/nikita-mirzani-bantah-tudingan-berikan-sejumlah-uang-agar-jadi-tahanan-kota? dan https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/05/172131366/terungkap-penyebab-mata-nikita-mirzani-sembab-saat-dijemput-polisi
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ekspresi-bahagia-nikita-mirzani-bebas-dengan-status-tahanan-kota-eks-dipo-latief-akan-lakukan-ini.jpg)