Kabar Artis
CANDAAN Lawas Berujung Sanksi, Pandji Pragiwaksono Jalani Proses Hukum Polisi dan Adat Toraja
Pandji dinilai telah melecehkan nilai-nilai adat Toraja dan meresahkan masyarakat saat membawakan materi stand up comedy.
Ringkasan Berita:
- Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi dua proses hukum sekaligus usai video lawakan lamanya tentang adat pemakaman Rambu Solo’ di Toraja viral di media sosial.
- Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja, dan harus menjalani sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) berupa denda simbolik 50 ekor kerbau.
- Pandji telah menyampaikan permintaan maaf terbuka dan berkomitmen untuk menghormati kedua proses hukum tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Komika Pandji Pragiwaksono kini akan berhadapan dengan dua jalur hukum sekaligus usai cuplikan lawakannya tentang adat Toraja kembali viral di media sosial.
Tak hanya hukum negara, kasus ini juga membuat komika tersebut menjalani proses hukum adat.
Pandji Pragiwaksono lantas dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap upacara adat Rambu Solo, tradisi pemakaman khas masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan.
Pandji dinilai telah melecehkan dan menghina nilai-nilai adat Toraja dan meresahkan masyarakat saat membawakan materi stand up comedy.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan candaan yang mengundang tawa audiens.
Akibat candaannya, Pandji harus menunjukkan pertanggungjawaban moral di hadapan masyarakat Toraja.
• Makna Lagu Marendeng Marampa dari Toraja Lengkap dengan Lirik dan Terjemahannya
Dua sanksi untuk satu proses hukum
Melalui unggahan Instagram resmi, Pandji menyatakan kesiapannya menghadapi dua proses hukum yang kini berjalan.
Ia dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan terhadap suku dan budaya Toraja.
Di saat yang sama, lembaga adat di Toraja juga menuntut agar Pandji menjalani proses hukum adat.
"Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat," tulis Pandji Selasa 4 November 2025.
Pandji menyebut sudah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk menjajaki penyelesaian adat di Toraja.
"Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun, bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku," sambungnya.
Kasus akibat lelucon lama yang Kembali Viral
Adapun permasalahan bermula dari materi lawakan Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.
Dalam salah satu bagian, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo’ yang disebutnya membuat masyarakat Toraja jatuh miskin.
Ia juga menggambarkan jenazah yang belum dimakamkan diletakkan di ruang tamu.
PandjiPragiwaksono
Toraja
RambuSolo
BudayaToraja
HukumAdat
BareskrimPolri
StandUpComedy
KomikaIndonesia
beritaviral
KasusPandjiPragiwaksono
| Akhirnya Minta Maaf, Aksi Regina Phoenix di Konser BLACKPINK Kena Hujat |
|
|---|
| ONAD Dibebaskan Usai Kasus Narkoba, Kini Jalani Rehabilitasi |
|
|---|
| Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Mediasi |
|
|---|
| Gugatan Cerai Raisa Bisa Terancam Batal Pada Hamish Daud Karena Hal Ini |
|
|---|
| 15 Tahun Menikah, Komedian Bedu Resmi Cerai dari Irma Kartika Anggreani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pandji-Pragiwaksono-Viral-Toraja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.