OJK Kalbar Tegaskan Transaksi Keuangan Pakai Bitcoin Ilegal

Bahwa ada aduan resmi yang masuk kami itu bulan Oktober, dan untuk potensi kerugian sampai miliaran rupiah

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Kompas.com
Logo OJK 

PONTIANAK- Seorang oknum aparat keamanan  akan menjalani sidang perdana terkait kasus tipu gelap dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah di pengadilan Militer 1-05 Pontianak.

Dinar Fisa Sasmita, kasubbag edukasi dan perlindungan konsumen Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa kasus yang menyangkut oknum anggota tersebut telah di laporkan ke pihak OJK pusat sejak tahun 2019.

"Bahwa ada aduan resmi yang masuk kami itu bulan Oktober, dan untuk potensi kerugian sampai miliaran rupiah," ujar Dinar Fisa Sasmita.

Selama dirinya menjabat di OJK Kalbar sejak 3 (tiga) bulan lalu, ini merupakan kasus pertama yang mengatasnamakan bitcoin.

OJK Sayangkan BPR Tebas Lokarizki di Sambas Bisa Tutup

"Kalau yang pertama atau nggak, saya di Kalbar baru join 3 bulan, tapi sebelum - sebelumnya bentuknya bukan bitcoin, yang ada itu bentuknya MLM, dan sebagainya,"tuturnya.

Dinar menegaskan bahwa menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi keuangan merupakan hal Ilegal di Indonesia, karena alat transaksi yang sah hanyalah menggunakan uang rupiah.

iapun menghimbau kepada masyarakat Kalbar dan berbagai pihak untuk tidak bertransaksi dengan menggunakan Bitcoin atau mata uang virtual lainnya karena hal tersebut merupakan hal ilegal.

"Bitcoin ini tidak ada terkait dengan sistem keuangan tertentu, pihak tertentu, negara tertentu, jadi kita merespon itu dan memberikan himbauan bahwa setiap pihak industri itu tidak menggunakan Bitcoin itu untuk bertransaksi,"pesan Dinar Fisa Sasmita.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved