Gadis SMP Termakan Rayuan Maut dan Dicabuli Pemuda Yang Biasa Nonton Video Dewasa
seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya menjadi korban rayuan maut pemuda yang biasa menonton video dewasa.
"Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,"kata AKP Sukatni.
Penangkapan buron ini relatif singkat, setelah Polisi mendapat informasi kedatangan buron di Dusun Ndak Utah, Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Polisi mengatur strategi mengepung rumah tersangka.
"Saat dikepung itu, tersangka tidak ada di tempat.
Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di gua Belanda di kawasan sungai Pleret, desa setempat," Kasat Reskrim Sukatni.
Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk dapat menggelandang tersangka ke Polres Magetan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP Surabaya Korban Pemuda Biasa Nonton Video Dewasa, Ini Kronologi Setubuhi Gadis 16 Tahun, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/03/siswi-smp-surabaya-korban-pemuda-biasa-nonton-video-dewasa-ini-kronologi-setubuhi-gadis-16-tahun?page=4.