Gadis SMP Termakan Rayuan Maut dan Dicabuli Pemuda Yang Biasa Nonton Video Dewasa
seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya menjadi korban rayuan maut pemuda yang biasa menonton video dewasa.
Namun, foto tersebut hanya disimpan secara pribadi dalam kartu memori ponselnya.
Foto itu tak disebar pelaku.
Penyidik pun tak mengenakan pasal pemberatan menggunakan UU ITE.
Kasus lainnya seorang bapak satu anak hamili gadis di bawah umur.
Polisi menangkap Devit Purbianto (20) yang sempat setahun buron ke Kalimantan karena mengatahui korban yang disetubuhi hamil.
Petugas Reskrim Polres Magetan membekuk pelaku saat bersembunyi di dalam sebuah gua.
Bapak satu anak, warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ini dilaporkan orangtua korban, sebut saja Melati, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni, pelaku menjadi buron sejak dilaporkan K (42) orang tua korban.
Korban warga Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan ini menjadi korban perbuatan biadab pelaku di sebuah hotel di Magetan.
"Kasus ini terungkap setelah ayah korban, melihat perubahan pada tubuh anak gadisnya.
Setelah ditanya, korban mengaku, lalu melaporkan tindak pencabulan ini,"kata AKP Sukatni, Minggu (2/2/2020).
Dikatakan Sukatni, tersangka yang berdomisili di Desa Purwosari RT4/RW2, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini ditangkap setelah pulang dari Kalimantan Timur.
"Tersangka ini begitu dilaporkan, langsung pergi ke Kalimantan Selatan.
Dia (tersangka) di laporkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil," katanya
Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam hukum penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.