Tahan Kapal China

BREAKING NEWS - Cegah Corona Masuk Kalbar, 4 Kru Kapal Ilegal Berbendera China Dikurung Dalam Kapal

Karantina terbatas yang dimaksud terhadap 4 kru kapal tersebut adalah mereka tidak diperbolehkan meninggalkan kapal selama waktu yang ditentukan.

TRIBUNPONTIANAK/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono usai menggelar rapat bersama instansi terkait, untuk menyamakan persepsi tentang adanya kapal asing asal Tiongkok yang masuk ke Pontianak. Rapat tersebut digelar di Kantor KSOP Pontianak, Senin (3/2/2020). 

BREAKING NEWS - Cegah Corona Masuk Kalbar, 4 Kru Kapal Ilegal Berbendera China Dikurung Dalam Kapal

PONTIANAK - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan, dua kapal asing yang masuk ke perairan Kalimantan Barat (Kalbar) adalah ilegal.

Masing-masing di antaranya adalah Kapal KM Yang Yang 1538 berbendera China yang masuk pada 27 Januari dengan mengangkut 4 orang ABK.

Kemudian Kapal MT Awasan Pioneer berbendera Hong Kong dengan mengangkut 22 ABK, yang masuk ke perairan Kalbar pada 2 Februari yang hendak menuju ke Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Kapal-kapal tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh instansi terkait, apalagi saat ini virus corona yang menjadi momok bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin, saat ditemui usai rapat bersama di Kantor KSOP Pontianak mengatakan, untuk tujuan kapal Yang Yang 1538 sebenarnya tidak ke Pontianak, melainkan ke Jakarta.

Video Mengharukan Bayi Terinfeksi Virus Corona Wuhan Minta Dipeluk, Ayahnya Hanya Bisa Nangis

"Sebenarnya tujuan kapal ini ke Jakarta, entah kenapa dibelokan ke sini. Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen maka kami anggap kedatangan kedua kapal ini ilegal," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua kapal tersebut itu selain dikhawatirkan membawa virus corona juga tidak dilengkapi dokumen Keimigrasian, Kepabeanan Bea Cukai dan Kesehatan, maka dapat dipastikan, kapal-kapal itu telah melanggar karena masuk tanpa izin.

"Saat ini kasus masuknya kedua kapal China beserta para awaknya sudah kami tangani bersama pihak-pihak terkait, seperti dari Polda, KKP, KSOP, Bea Cukai, Dinas Kesehatan dan kami dari Imigrasi."

"Namun, masyarakat jangan khawatir, karena setelah melalui pemeriksaan dari Dinas Kesehatan maka kapal beserta para awak kapal dinyatakan steril," katanya.

Ia menambahkan, karena kedua kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian maka kapal China ini telah melanggar keimigrasian pada Pasal 79 Junto Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, setiap alat angkut yang mendarat di perairan Indonesia wajib melaporkan kedatangan dan keberadaanya kepada pihak imigrasi Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin. (TRIBUNPONTIANAK/RIVALDI ADE MUSLIADI)

Kapolda Rapat Bersama

Menanggapi masuknya kapal asing asal Tiongkok yakni kapal Yang Yang 1538 ke Pontianak.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menggelar rapat bersama instansi terkait di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, Senin (3/2/2020).

Tujuan digelarnya rapat tersebut adalah untuk menyamakan persepsi tentang merebaknya informasi tentang virus corona yang mengkhawatirkan seluruh masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved