Sat Res Narkoba Polres Sintang Bekuk 4 Pengedar Narkoba dalam Sehari
Di rumah terlapor, juga diamakan dua orang pria berinisial MSN dan JHD di dalam kamar sekitar pukul 15.30 WIB.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Sementara pasal yang disangkaan perkara dugaan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Rumusan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Baryono. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak