Sat Res Narkoba Polres Sintang Bekuk 4 Pengedar Narkoba dalam Sehari
Di rumah terlapor, juga diamakan dua orang pria berinisial MSN dan JHD di dalam kamar sekitar pukul 15.30 WIB.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Empat orang pengedar narkoba di Kabupaten Sintang dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sintang dalam waktu sehari.
Dari keempatnya, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,58 gram.
Keberhasilan pengungkapan kepemilikan barang haram itu berawal dari laporan masyarakat jika di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo sering terjadi aktivitas peredaran narkoba.
Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Sintang.
• FAKTA BARU Orangtua Aniaya Anak Hingga Tewas di Kubu Raya, Aksi Brutal Ayah Tiri Dipengaruhi Narkoba
Dari hasil penyelidikan di lapangan, anggota bergerak menuju rumah terlapor berinisial WDS di Desa Baning.
Di rumah terlapor, juga diamakan dua orang pria berinisial MSN dan JHD di dalam kamar sekitar pukul 15.30 WIB.
"Mereka diamankan di kamar," kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Subbag Humas IPDA Baryono, Rabu (29/1).
Disaksikan ketua Rt setempat, petugas menggeledah kamar.
Ditemukan barang bukti berupa satu buah botol permen Happydent cool white berisi satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri terlapor MSN.
"Ditemukan pula 2 klip plastik transparan berisi sabu disimpan dalam kotak handphone. Ada pula timbangan digital dan sejumlah uang. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh MSN," ujar Baryono.
Setelah digelandang ke Mapolres Sintang, WDS dan MSN dintrograsi.
MSN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RFI.
Sore itu juga, anggota bergerak menuju rumah terlapor di rumahnya, Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah sekira pukul 17.45 WIB.
"Di dalam rumah tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa satu klip transparan kosong, uang tunai dan bukti transfer," kata Baryono.
Baryono memastikan, keempatnya seorang pengedar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pasal yang disangkaan perkara dugaan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Rumusan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Baryono. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak