Mantan Ketua KPU Nilai Perlu Dibuatnya Regulasi Agar Perempuan Bisa Maju Pilkada

Hal ini karena, kata dia, berbeda dengan regulasi dalam pemilihan umum yang memberikan aksi afirmasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty 

PONTIANAK - Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai perlu adanya regulasi agar kaum perempuan benar-benar bisa melangkah untuk maju pada sebuah kontestasi Pilkada.

Hal ini karena, kata dia, berbeda dengan regulasi dalam pemilihan umum yang memberikan aksi afirmasi kepada perempuan, tapi tidak demikian dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Aksi afirmasi untuk keterlibatan perempuan dalam Pilkada masih belum diatur secara sistematis melalui regulasi," katanya, Jumat (24/01/2020).

Dengan belum diatur dalam regulasi, lanjutnya, peluang perempuan untuk menjadi calon atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah masih sangat bergantung pada kebijakan internal serta sejauh mana keberpihakan partai politik terhadap pentingnya isu untuk mencalonkan perempuan untuk diusung ke KPU.

Terlebih yang berwenang untuk mendaftarkan calon atau pasangan calon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah kewenangan mutlak partai politik.

Kaum Perempuan Diminta Berani Maju Pilkada 2020

Demikian juga, kata mantan Ketua KPU Kalbar ini, kepesertaan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Ia menilai, jumlah dukungan minimal yang disyaratkan juga sangat menantang, dengan kondisi sosial masyarakat yang masih patriarki dan imej bahwa politik di Indonesia masih didominasi oleh kaum laki-laki, maka hal itu juga akan menjadi problem tersendiri bagi kaum perempuan.

"Untuk itu maka solusinya adalah bahwa partai politik harus memiliki sensitivitas kesadaran untuk memberikan ruang kepada perempuan dalam proses kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tururnya

Disamping memang, terang Umi, perempuan yang berkeinginan untuk mengikuti kontestasi pemilihan juga harus percaya diri dan meyakinkan partai politik untuk mengusung pencalonannya.

"Kedepan diharapkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan memberikan keberpihakannya pada perempuan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," harapnya.

Menurutnya, dengan diskriminasi positif tersebut memang sangat diperlukan untuk memberikan akses partisipasi perempuan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Insentif-insentif berupa kemudahan dan reward masih sangat diperlukan secara resmi melalui peraturan perundang-undangan.

Misalnya adanya aturan yang memuat pengurangan jumlah syarat minimal kursi untuk pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon atau pasangan calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah perempuan, atau pengurangan jumlah minimal dukungan dan sebaran bagi calon atau pasangan calon perempuan yang maju melalui jalur perseorangan.

Hal ini, kata dia, perlu dilakukan agar proses demokrasi dalam hal ini pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi partisipatif dan inklusif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved