Dipolisikan, Unggahan Dugaan Hinaan ke Tri Rismaharini Diduga Dihapus Pemilik Akun FB Zikria Dzatil
Namun, setelah akun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, si pemilik akun diduga telah menghapus akun Facebook-nya.
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya buka suara soal dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa pihak pemkot, melalui kepala bagian hukumnya, telah melaporkan akun tersebut kepada pihak kepolisian, pada Selasa (21/1/2020) lalu.
"Iya, pelapornya adalah Ibu Ira Tursilowati (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota. Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari 2020," kata Febri, saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).
• Diduga Hina Tri Rismaharini, Akun Facebook Zikria Dzatil Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Febri mengemukakan, alasan pemkot melaporkan akun media sosial tersebut lantaran adanya desakan dari masyarakat.
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui media sosial, maupun yang menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ujar Febri.
Dalam laporan itu, kata Febri, pemkot selaku pelapor telah menyertakan bukti-bukti kepada kepolisian, yakni berupa tangkapan layar diduga berisi hinaan yang diunggah akun Zikria Dzatil di Facebook.
Namun, setelah akun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, si pemilik akun diduga telah menghapus akun Facebook-nya.
"Akun tersebut sudah tidak ada, saat ini sudah dihapus," terang Febri.
• PENGGANTI Tri Rismaharini, Gerindra Siapkan Eks Jubir Prabowo, Mantan Kapolda hingga Tokoh Pesantren
• Tri Rismaharini Ditanya Kesiapan Maju Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Jawaban Wali Kota Surabaya Ini
Dalam bukti tangkapan layar, akun media sosial atas nama Zikria Dzatil diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.
Febri pun mengimbau dan meminta masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Apalagi, saat ini terdapat Undang-Undang ITE, yang bisa menjerat seseorang yang mengunggah kalimat bernada hinaan atau kebencian di media sosial.
Selain itu, kasus penghinaan yang berujung pada masalah hukum, telah beberapa kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi, jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain," kata Febri.
• Isu Tri Rismaharini Maju Pilkada DKI Jakarta ? Kader Gerindra Bahas Peluang Walikota Surabaya Risma
• Pernah Jadi Jubir Capres Prabowo, Gamal Albinsaid Incar Wali Kota Surabaya Gantikan Tri Rismaharini
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara resmi soal dugaan penghinaan melalui media sosial kepada Risma pada Selasa (21/1/2020) lalu.
"Soal akun itu, pihak Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari 2020, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya," kata Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/1/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Pemkot Surabaya Laporkan Akun Media Sosial Diduga Hina Risma, https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/19295621/alasan-pemkot-surabaya-laporkan-akun-media-sosial-diduga-hina-risma?page=all#page2