Balita Korban Cabul
Imbran Minta KPPAD Segera Dampingi Balita Korban Pencabulan di Sambas
Di sampaikan Imbran, ia meminta agar dengan hadirnya KPPAD di Sambas agar bisa memberikan perlindungan kepada korban.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SAMBAS - Wakil Ketua Bidang Kajian Publik, Komunikasi dan Media, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sambas, Imbran meminta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Kalimantan Barat segera mendampingi korban pencabulan di Kabupaten Sambas.
"Pertama saat ini kita tidak ada lembaga yang secara khusus mendampingi korban pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak ya, jadi harapan kita agar KPPAD Kalbar bisa segera turun ke lapangan untuk memberikan pendampingan kepada korban," ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Disampaikan Imbran, ia meminta agar dengan hadirnya KPPAD di Sambas agar bisa memberikan perlindungan kepada korban.
• Kunjungi Korban Kasus Cabul di Galing, Hairiah: Ini Perbuatan Yang Tak Bisa Ditoleransi
"Ini anaknya masih sangat kecil, baru satu tahun. Masa depannya masih panjang, jadi dia harus segera diberikan pendampingan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar Pemda bisa memberikan pendampingan kepada korban.
"Kepada Pemda juga diharapkan agar bisa memberikan pendampingan. Karena ini anak kecil, masih punya masa depan dan itu harus kita perhatikan," tuturnya.
Pria Cabuli Balita
Seorang pria berinisial R (22) mencabuli bocah berusia bawah lima tahun (balita) di Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka, Selasa (21/1/2020).
Di sampaikan AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun.
"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap R, pelaku cabul terhadap anak di bawah ini," ujar kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno.
Di temui di ruang kerjanya, ia katakan pencabulan itu terjadi pada 7 Januari lalu.
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan R dengan modus mengajak korban bermain bersama di ruang tamu.
Pengakuan Tersangka
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, R (22) memberikan keterangan mengapa dia sampai tega mencabuli anak di bawah umur, Selasa (21/1/2020).