TOPIK
Balita Korban Cabul
-
Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban
-
Di sampaikan Imbran, ia meminta agar dengan hadirnya KPPAD di Sambas agar bisa memberikan perlindungan kepada korban.
-
Di sampaikan Pahmi, jika perbuatan itu adalah bukan yang pertama kali terjadi di Sambas.
-
kasus pencabulan di lakukan terhadap balita ini sungguh perbuatan yang tidak ada toleransi apapun,
-
Dihadapan awak media, R (22) mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar.
-
Menurutnya, pelaku akan di kenakan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
-
Untuk mendampingi korban, kami akan terjun ke lapangan, langsung ke TKP untuk memberikan konseling trauma
-
Pada saat itu pelapor sempat bertanya kepada R mengapa anaknya terus menerus menangis
-
Kepada awak media, R (22) mengaku khilaf melakukan perbuatan tidak terpuji.
-
Di sampaikan Kapolres, jika sebelumnya R mengajak VO bermain dengan cara di gendong.
-
Dihadapan awak media, R (22) mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar.
-
Untuk pendampingan anak yang umur 1 tahun di cabuli, oleh orang dewasa. Ini sangat nyesak dan mancing emosi
-
Pada saat digendong dan bersama dengan R itulah anak kecil berusia 1 tahun itu di cabuli oleh R.
-
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan R dengan modus mengajak korban bermain bersama di ruang tamu.