Balita Korban Cabul

Imbran Minta KPPAD Segera Dampingi Balita Korban Pencabulan di Sambas

Di sampaikan Imbran, ia meminta agar dengan hadirnya KPPAD di Sambas agar bisa memberikan perlindungan kepada korban.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Imbran
Wakil Ketua Bidang Kajian Publik, Komunikasi dan Media, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sambas, Imbran. 

Dihadapan awak media, R (22) mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar.

"Saya khilaf, saya melakukannya tidak sadar," katanya.

Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban.

"Saya hanya ingin menggendong nya saja," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang ia lakukan.

Pada saat ditanyakan bagaimana kalau seandainya itu adalah anak korban apa yang dirasakan?

Ia mengaku mau hal itu terjadi pada anaknya.

"Menyesal, tidak mau," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, seperti yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun.

Dan saat ini pihaknya menerima laporan Polisi Nomor : LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut di jelaskan Kapolres bermula pada saat tersangka R (22) menggendong VO yang baru berusia 1 tahun di rumah mertuanya, di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, sekitar beberapa Minggu lalu, di awal tahun 2020. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved