Karyawan Tewas

Hasil Autopsi Jenazah Pemuda Sanggau Firdaus Riko yang Meninggal Dunia di Kubu Raya

Tak hanya itu, IR yang masih ada hubungan saudara dengan korban juga menjerat Firdaus di bagian mulut dan lehernya.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SEPTI DWISABRINA
Tiga dari tersangka penganiayaan terhadap Firdaus hingga meninggal dunia. Satu orang tersangka lainnya sedang dalam pemeriksaan. Keempat tersangka mendekam di balik jeruji Polsek Sungai Raya, Kubu Raya. 

Hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah pemuda asal Sanggau, Firdaus Riko menunjukkan beberapa perlukaan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengatakan, pihaknya menemukan ada beberapa perlukaan di leher korban, berupa patahan.

Selain itu, ada resapan darah di bagian leher dan dada. Hasil autopsi juga menunjukkan adanya perlukaan lebam dan resapan darah di perut bagian bawah.

Hal lain yang ditemukan saat autopsi adalah terkait adanya pembuluh darah korban yang mengalami pecahan di sisi kanan kepala serta pembengkakan saluran darah di kepala.

Temuan ini sesuai dengan keterangan para saksi yang diperiksa pihaknya.

Tipu Muslihat Pelaku Pencabulan Bayi di Galing, Tertawa Setelah Lakukan Perbuatannya

Satu di antaranya keterangan mengenai tersangka IR yang sempat memukul wajah korban berkali-kali.

Tak hanya itu, IR yang masih ada hubungan saudara dengan korban juga menjerat Firdaus di bagian mulut dan lehernya.

Terkait motif pelaku menganiaya Firdaus hingga meninggal dunia, Kapolres Kubu Raya mengungkapkan tidak ditemukan unsur pembunuhan secara berencana.

"Mereka semua berteman dan itu malam hari dan momennya mereka dalam keadaan mabuk berlebihan. Si korban pun dibekap dan didiamkan," imbuhnya.

Saat ini, empat tersangka pelaku penganiayaan sudah ditetapkan. Mereka masing-masing IR, AR, AL dan R.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Proses selanjutnya kita akan menggelar rekonstruksi di Polres Kubu Raya," ungkapnya.

Sebelum menetapkan tersangka, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi lain secara intensif.

"Dari saksi-saksi yang kita dapatkan, termasuk saksi yang mendengar dan melihat jenazah pada saat itu. Kita putuskan mengerucut kepada empat orang tadi sebagai pelaku," jelasnya.

Adapun pelaku utama adalah IR yang juga masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Pihaknya tak menemukan unsur pembunuhan secara berencana.

"Mereka semua berteman, dan itu malam hari dan momennya mereka dalam keadaan mabuk berlebihan. Si korban pun di bekap dan didiamkan," imbuhnya.

AKBP Yani menuturkan ke empat tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP. Kemudian di subsider 351 ayat 3 serta tindak pidana 55 dan 56.

"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved