Gustiar: Regrouping UPT PDD di Kalbar Tidak Akan Berpengaruh Terhadap Pelayanan
ada langkah penataan personel dan pegawai di dalamnya. Termasuk dalam hal percepatan pelayanan maupun yang terkait dengan alokasi anggaran
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
PONTIANAK- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggabungkan (regrouping) separuh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PDD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar dari 15 UPT-PDD saat ini menjadi tujuh se-Kalbar.
Kabid Pajak Bapenda Kalbar, Gustiar mengatakan awalnya di setiap kabupaten/kota masing-masing memiliki satu UPT-PDD dan khusus dan untuk wilayah Kota Pontianak memiliki dua UPT.
Hal tersebut berlaku sesuai peraturan gubernur yang telah diterbitkan oleh biro organisasi bahwa dari 15 UPT PPD se-Kalbar saat ini sudah disesuaikan menjadi tujuh, yakni penggabungan satu atau dua kabupaten menjadi satu (UPT-PDD).
Ia mencontohkan untuk wilayah Singkawang, Sambas dan Bengkayang secara organisasi atau kelembagaan memang digabungkan dari tiga menjadi satu.
• Kunjungi Stan GKInvest di Megamal Berhadiah Tiket Nonton Arsenal
Sehingga ada langkah penataan personel dan pegawai di dalamnya. Termasuk dalam hal percepatan pelayanan maupun yang terkait dengan alokasi anggaran.
"Bisa dinilai apakah lebih efisien atau memang dengan penggabungan ini akan lebih efektif," ujarnya , Senin (20/1/2020).
Meski secara kelembagaan digabungkan, namun pelayanan di masing-masing 15 UPT PPD yang ada selama ini tetap berjalan. Baik itu pengesahan, pembayaran pajak tahunan, maupun penggantian STNK serta cetak pelat dan balik nama tetap bisa dilakukan di 15 kantor yang sudah ada.
"Jadi untuk pelayanan tetap, tapi nanti untuk kewenangan dan otoritas pejabat yang ada di Samsat akan diusulkan untuk ditunjuk salah satu pejabat senior selaku penanggung jawab pelayanan di samsat yang kena regrouping," jelasnya.
Mengenai penggabungan kelembagaan ini secara struktrual Surat Keputusannya (SK) sudah ditetapkan. Hanya saja untuk personel sampai saat ini belum dilaksanakan pelantikan pejabat di tujuh UPT PPD yang baru.
"Mungkin menunggu penataan personel dalam hal ini BKD dan gubernur sebagai pembina kepegawaian dengan Sekda," ujar Gustiar.
Gustiar memastikan regrouping tidak akan berpengaruh terhadap tingkat pelayanan yang sudah berjalan selama ini. Bahkan pelayanan yang ada bakal terus ditingkatkan demi kepuasan para wajib pajak (WP).
"Pelayanan akan terus ditingkatkan apalagi gubernur minta UPT PPD supaya jangan lama antreannya, yang sampai 30 menit kalau bisa hanya 10 menit," pungkas Gustiar.
Pelayanan Cepat
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suriansyah mengatakan adapun dilakukan penggabungan UPT PDD Di Kalbar dari 15 menjadi 7 bertujuan untuk melakukan efisiensi .
“Tujuannya mungkin untuk efisiensi karena volume tidak terlalu besar dan lebih kepada pajak kendaraan bermotor mungkin kebijakan gubernur menggabungkannya bisa di maklumi,” ujar Suriansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/upt-pdd-sutarmidji.jpg)