Untan Sudah Menuju Kearah Badan Hukum, Thamrin Jabarkan Keuntungannya
Konsekuensinya menjadi PTBH adalah satu perguruan tinggi itu bisa membuka program studi sesuai dengan kebutuhan
PONTIANAK - Mantan Rektor Universtias Tanjungpura, Prof. Dr. Thamrin Usman DEA menuturkan adanya peralihan untuk menjadikan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum (PTBH) harus disambut baik.
Thamrin Usman menegaskan sejak ia menjdi Rektor Untan arahnya sudah kesana. Saat ini Untan udah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan transisi menuju ke PTBH.
Guru Besar Universitas Tanjungpura ini menjelaskan roh atau tujyan menjadikan perguruan tunggi negeri (PTN) ke BH, agar perguruan tinggi itu, menuju kemandirian, mengoptimalkan pendapat negara dalam bentuk pajak dan negara tidak menganggap pendidikan menjadi institusi yang harus diprotek melainkan menjadi hal yang strategis.
"Konsekuensinya menjadi PTBH adalah satu perguruan tinggi itu bisa membuka program studi sesuai dengan kebutuhan," ucap Thamrin Usman, Minggu (18/1/2020).
Selanjutnya sebagai institusi badan hukum, maka menjadi objek pajak dari pemerintah. Artinya pendapatannya dikenakan pajak dan kemudian harus berorintasi bagaimana menjadi institusi non profit.
• Thamrin Usman Selalu Evaluasi diri Setiap Ramadan
Perguruan tinggi didorong untuk menjadi entreprenuership, maka tidak hanya sekedar tugas utama sebagai layanan pendidikan tetapi tugas lain harus bisa mencari pemasukan atau income.
Sebagai BH, maka di beri hak untuk merekrut pegawai Untan secara mandiri dan membayar gajinya juga sendiri
"Jadi nanti akan ada PNS yang di biayai oleh APBN dan ada PNS yang di biayai oleh PNBP Untan. Jadi memang PTNBH itu menunjukkan kedewasaan, jadi kita tidak perlu sedikit-sedikit meminta pada pusat," tambah Thamrin Usman.
Untan, sebenarnya sidah kearah sana dan di siapkan. Ia menyebutkan sekarang sedang PTNBLU. PTNBH harus bisa mencari income sendiri dan mengelolanya.
• IKBM Kalbar Bersholawat, Sukiryanto Datangkan Dai dari Yaman
Kegiatan berbasis kepada hasil, misalnya penelitian, hasil dari kompetensi dan sebagainya.
Ia pun menjelaskan, apabila Untan menjadi PTBH maka tidak harus menaikan biaya SPP.
Jangan sampai diniatkan untuk meningkatkan SPP mahasiswa, namun harus memanfaatkan kegiatan lainnya.
"Kalau pikir saya, jangan sekali-sekali kita menjadikan SPP sebagai objek pendapatan. Dengan kesempatan, kita boleh berbisnis berdasarkan kompetensi kita. Berdasarkan ruang lingkup kerja kita, dari hasil itu kita pakai untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik lagi," tegasnya.
Apabila Perguruan Tinggi menjadi BH, lalu biaya pendidikan mahal maka menurut Thamrin perguruan tinggi itu hanya pandai menggunakan satu Darma.
Lupa bahwa ada Darma lain lagi, yaitu penelitian yang harus dijual. Kemudian ada lagi aspek kompetensi yang bisa di jual melalui struktur-struktur pendidikan pendek untuk menghasilkan kompetensi.
"Yang bagus kita jual , kita didik maka ada hasil. Kita menghasilkan keterampilan tersendiri, tenaga tenaga terampil , buka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, itu yang terpenting," tambahnya.