Pilkada 2020

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah & Syarat PPS dan PPK Pilkada 2020

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi.

Editor: Jimmi Abraham
Setkab.go.id
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah & Syarat PPS dan PPK Pilkada 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020 yang mulai dibuka.

Tahun ini, sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak.

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi.

Pilkada serentak 2020 akan pada Rabu, 23 September 2020.

Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam Pilkada serentak 2020.

Satu di antaranya rekrutmen petugas Pemilu yang terdiri dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sesuai jadwal yang dirilis KPU, pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan mulai 1 Januari hingga 21 Maret 2020.

KPU Sekadau Tegaskan Pelamar PPK Wajib Bebas Narkoba

Sementara itu, sejumlah KPU di daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS.

Dari penelusuran Tribunnews.com, pendaftaran PPK dan PPS di sejumlah daerah dibuka mulai Sabtu (18/1/2020) besok.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengatakan, kuota untuk PPK dibagi per kecamatan lima orang.

"Sementara di setiap desa/kelurahan, ada tiga orang," kata Paulus dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (17/1/2019).

Paulus juga mengungkapkan, terkait honor yang akan didapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap daerah.

Untuk Jawa Tengah, besaran honor untuk PPK dan PPS mulai dari 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta.

"Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta," kata dia.

Sementara masa kerjanya, untuk PPK 10 bulan dan PPS sembilan bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved