KPU Sekadau Tegaskan Pelamar PPK Wajib Bebas Narkoba

Satu diantaranya adalah tidak menggunakan Narkoba, dibuktikan dengan surat pernyataan bebas narkoba.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban saat ditemui di kantornya untuk mengkonfirmasi terkait rekrutmen PPK di pemilu 2020, Kamis (16/1/2020). 

SEKADAU - Proses rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) oleh KPU Sekadau akan dimulai pada 18 Januari 2020.

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar untuk posisi tersebut.

Satu diantaranya adalah tidak menggunakan Narkoba, dibuktikan dengan surat pernyataan bebas narkoba.

"Untuk pelamar, harus membuat surat pernyataan bebas narkoba," kata Ketua KPU Drianus Saban saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Pemkab Sekadau Siap Memfasilitasi Tes Kesehatan Rekrutmen PPK Untuk Pilkada

Saban menyebut, peserta diwajibkan membuat surat pernyataan bebas narkoba itu dan ditandatangani di atas matrai oleh pelamar

Hal ini pun sudah dikoordinasikan oleh KPU Sekadau dengan pihak KPU RI. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved