Ilegal Loging di Kubu Raya
BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Ilegal Loging di Kubu Raya, Sita Kayu Olahan Jenis Rimba
Hasil temuan Tim Dit Polairud Polda Kalbar sekitar 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba diduga kuat merupakan tindak pidana illegal loging
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
KUBU RAYA – Dit Polairud Polda Kalbar sita ratusan batang dan kayu olahan dari Sungai Landak Desa Korek Kecamatan Sui Ambawang, Kamis (16/1/2020) kemarin .
Hasil temuan Tim Dit Polairud Polda Kalbar sekitar 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba diduga kuat merupakan tindak pidana illegal loging.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta membenarkan temuan yang dilakukan anggota Ditpolairud Polda Kalbar yang bermula anggota jajarannya melakukan sekitar pukul 13.00 Wib melaksanakan patrol di Sungai Landak tepatnya di Desa Korek.


Disana tim mendapati kayu bulat dan olahayan yang jumlahnya cukup banyak.
"Setelah ditemukan, anggota Patroli Ditpolair Polda Kalbar melakukan pemeriksaan di sekitar ditemukan pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang,"ujarnya pada Jumat (17/1/2020)
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu-kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” ungkapnya.
Kombes Pol Benyamin juga menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dengan TP Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan UU No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.