Honda Jazz Picu Tabrakan Beruntun

POPULER - Honda Jazz Tabrak Polwan dan Pelajar hingga Patah Tulang, Pengemudi Positif Narkoba

AM ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan sebabkan tujuh pengendara kendaraan roda dua menjadi korban.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah saat tunjukkan hasil pemeriksaan pengemudi mobil yang tubruk 7 pengendara motor. Selasa (14/1/2020) 

Pengaruh Narkoba

Akibat perbuatannya mengemudi dalam pengaruh narkoba sehingga menyebabkan korban luka.

AM pun disangkakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Atas penetapan tersangka ini, AM saat ini telah ditahan di Mapolres Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Lantas mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara serius dan menegakkan hukum terhadap tersangka.

"Ini akan terus kita tindak lanjuti sampai tingkat pengadilan," tegas Kompol Salbiah.

Kompol Syarifah Salbiah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berkendara dalam keadaan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved