Honda Jazz Picu Tabrakan Beruntun

POPULER - Honda Jazz Tabrak Polwan dan Pelajar hingga Patah Tulang, Pengemudi Positif Narkoba

AM ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan sebabkan tujuh pengendara kendaraan roda dua menjadi korban.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah saat tunjukkan hasil pemeriksaan pengemudi mobil yang tubruk 7 pengendara motor. Selasa (14/1/2020) 

Insiden tabrakan beruntun depan STIE Honda Jazz dan pengendara motor, menyebabkan seorang polwan alami patah tangan dan seorang pelajar patah kaki, di Jalan Sultan Hamid 2 Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (13/1/2020)

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah mengungkapkan, saat kejadian Honda Jazz dikemudikan AM datang dari arah jalan Tanjung Raya Pontianak hendak menuju Jembatan Landak Pontianak kemudian ke Jalan 28 Oktober.

Tepat di depan STIE Pontianak yang bersangkutan hendak mendahului kendaraan di depannya.

Namun naas, saat AM mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan banyak kendaranan lain juga sedang melaju.

"Saat mengambil jalur kanan, AM ini berpapasan dengan jalur orang yang berlawanan arah, sehingga kecelakaan terjadi dan dalam kecelakaan itu terhitung tujuh kendaraan. Tapi yang satu itu tidak mengalami kerusakan, sehingga yang terinventarisir di kami, ada enam kendaranan," kata Kompol Salbiah.

AM ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan sebabkan tujuh pengendara kendaraan roda dua menjadi korban.

Akibat kecelakaan tersebut, Kasat Lantas menyebutkan dua di antara pengendara sepeda motor yang tertabrak mobil AM mengalami cedera serius yakni patah tulang hingga harus dirawat di rumah sakit.

Kronologi Kecelakaan Kento Momota yang Tewaskan Sang Sopir di Malaysia

Adapun korban yang alami patah tulang tangan merupakan Polwan dari Polres Kapuas Hulu dan yang mengalami patah kaki seorang pelajar.

"Yang cedera serius dua orang, satu anggota dari Polres Kapuas Hulu, atas nama Dat Ajmaja itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara mengalami patah tulang tangan. Kemudian ada Yufita pelajar mengalami patah kaki kanan," ujarnya.

"Korban yang lain lecet-lecet dan sudah kembali ke rumah," kata Kompol Syarifah.

Kompol Syarifah Salbiah mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tes urin ternyata AM positif mengonsumsi narkoba sebelum mengendarai mobilnya.

"Pada saat anggota saya mendatangi TKP, dan melihat kondisi pengemudi mobil ini seperti orang mengantuk. Akhirnya anggota melaporkan ke saya lalu kita sampaikan untuk melakukan tes urin," katanya.

"Kemudian setelah pemeriksaan urin, ternyata hasilnya positif, menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Salbiah.

Kepada petugas kepolisian, AM mengaku dirinya merupakan pengguna aktif, bahkan sebelum ia mengendarai mobilnya mengonsumsi sabu.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia memang pengguna sabu aktif, kemudian dia baru habis pakai paket 100 ribu malamnya," jelasnya.

Pengaruh Narkoba

Akibat perbuatannya mengemudi dalam pengaruh narkoba sehingga menyebabkan korban luka.

AM pun disangkakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Atas penetapan tersangka ini, AM saat ini telah ditahan di Mapolres Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Lantas mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara serius dan menegakkan hukum terhadap tersangka.

"Ini akan terus kita tindak lanjuti sampai tingkat pengadilan," tegas Kompol Salbiah.

Kompol Syarifah Salbiah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berkendara dalam keadaan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved