Honda Jazz Picu Tabrakan Beruntun
BREAKING NEWS - Pengemudi Honda Jazz Tabrak 7 Motor Ditetapkan Tersangka, Postif Narkoba
Tepat didepan STIE Pontianak yang bersangkutan hendak mendahului kendaraan yang berada didepannya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Pengemudi Honda Jazz B 2965 KBC inisial AM ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Sultan Hamid 2 Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (13/01/2020) pagi WIB.
AM ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan tujuh pengendara kendaraan roda dua menjadi korban.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah mengungkapkan, saat kejadian Honda Jazz datang dari arah jalan Tanjung Raya Pontianak hendak menuju Jembatan Landak Pontianak kemudian ke Jalan 28 Oktober.
Tepat di depan STIE Pontianak yang bersangkutan hendak mendahului kendaraan di depannya.
• Honda Jazz Tabrak 7 Sepeda Motor di Depan Kampus STIE Pontianak, Polisi Periksa Pengemudi Mobil
Namun naas, saat AM mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan banyak kendaranan lain juga sedang melaju.
"Saat mengambil jalur kanan, AM ini berpapasan dengan jalur orang yang berlawanan arah, sehingga kecelakaan terjadi dan dalam kecelakaan itu terhitung tujuh kendaraan. Tapi yang satu itu tidak mengalami kerusakan, sehingga yang terinventarisir di kami, ada enam kendaranan," kata Kompol Salbiah.
Akibat kecelakaan tersebut, Kasat Lantas menyebutkan dua di antara pengendara sepeda motor yang tertabrak mobil AM mengalami cedera serius yakni patah tulang hingga harus dirawat di rumah sakit.
Adapun korban yang alami patah tulang tangan merupakan Polwan dari Polres Kapuas Hulu dan yang mengalami patah kaki seorang pelajar.
"Yang cedera serius dua orang, satu anggota dari Polres Kapuas Hulu, atas nama Dat Ajmaja itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara mengalami patah tulang tangan. Kemudian ada Yufita pelajar mengalami patah kaki kanan. Korban yang lain lecet-lecet dan sudah kembali ke rumah," kata Kompol Syarifah.
Kompol Syarifah Salbiah mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tes urin ternyata AM positif mengonsumsi narkoba sebelum mengendarai mobilnya.
"Pada saat anggota saya mendatangi TKP, dan melihat kondisi pengemudi mobil ini seperti orang mengantuk. Akhirnya anggota melaporkan ke saya lalu kita sampaikan untuk melakukan tes urin," katanya.
"Kemudian setelah pemeriksaan urin, ternyata hasilnya positif, menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Salbiah.
Kepada petugas kepolisian, AM mengaku dirinya merupakan pengguna aktif, bahkan sebelum ia mengendarai mobilnya mengonsumsi sabu.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia memang pengguna sabu aktif, kemudian dia baru habis pakai paket 100 ribu malamnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya mengemudi dalam pengaruh narkoba sehingga menyebabkan korban luka.
AM pun disangkakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Atas penetapan tersangka ini, AM saat ini telah ditahan di Mapolres Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Lantas mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara serius dan menegakkan hukum terhadap tersangka.
"Ini akan terus kita tindak lanjuti sampai tingkat pengadilan," tegas Kompol Salbiah.
Kompol Syarifah Salbiah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berkendara dalam keadaan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, tabrakan beruntun terjadi di Jl Sultan Hamid 2, tepatnya di depan Kampus STIE Pontianak, Senin (13/1/2020).
Kecelakaan beruntun ini melibatkan satu unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua.
Kanit lantas Polsek Pontianak Timur, Ipda Tatang Rosyadi melalui Kasi Humas Polsek Pontianak Timur Ipda Iskak Pujianto membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian ini bermula saat mobil Honda jazz yang di kendarai AM datang dari arah kota Pontianak menuju luar kota.
Perisitiwa naah tersebut terjadi saat pengemudi Honda Jazz melintasi Jl Sultan Hamid 2.
"Kronologinya mobil Honda Jazz ini datang dari arah kota menuju keluar kota," jelasnya.
Sesampai di lokasi kejadian, mobil Jazz kemudian kehilangan kendali.
"Keluar jalur dan berbelok ke kanan dan menabrak tujuh sepeda motor yang berlawanan arah," tuturnya.
Ipda Iskak Pujianto menambahkan pengemudi Honda Jazz diduga dalam kondisi mengantuk saat berkendara.
Akibat kecelakaan tersebut, para pengendara roda dua yang tertabrak pun mengalami luka-luka.
Korban yang mengalami luka pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi untuk mendapat perawatan medis.
Hingga saat ini, kecelakaan beruntun ini masih ditangani oleh unit lantas Polresta Pontianak.
Truk Hantam Ambulans di Jalan Raya Tayan
Di tempat lain, dump truk menghantam ambulans di Jalan Raya Tayan Batang Tarang KM 14 Tayan, Desa Tebang Benua, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Senin (13/1/2020).
Perisitiwa itu terjadi saat ambulans yang parkir untuk mengantar jenazah di lokasi tersebut.
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil dump truck Hino yang dikemudikan DM (19) dengan mobil ambulans yang dikemudikan AD (41).
Kapolsek Tayan Hilir, IPTU Sagi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Menurutnya, awal mula kejadian saat mobil ambulans berhenti dan hendak menurunkan jenazah.
Tiba-tiba kendaraan roda enam jenis truck melaju dari arah Batang Tarang menuju Simpang Ampar.
"Sesampainya di Km 14 Tayan, Desa Tebang Benua terdapat mobil ambulans yang berhenti dan hendak menurunkan jenazah," ujarnya.
Dari arah belakang ambulans, dump truk yang melaju kemudian tiba-tiba hilang kendali dan menabrak ambulans.
"Dikarenakan dump truck yang dikemudikan DM melaju dan tidak sempat lagi untuk melakukan pengereman," jelasnya.
"Dump truck menabrak bagian belakang ambulans," imbuh Kapolsek.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Dikatakan Kapolsek, pada saat ambulans berhenti telah dipasang rambu-rambu berupa traffic cone dan beberapa ranting berdaun. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak