Saksi Ahli Perkebunan Cabut Pernyataan Dalam BAP Terdakwa Magan, Pilih Gunakan Fakta Persidangan
Terkecuali, ada varietas perkebunan, misalnya karet dan lain sebagainya. Itu baru masuk unsur pidana.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) memberikan keterangan berbeda dengan pernyataan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan atas terdakwa Magan.
Arif Setya Budi, Kepala Seksi Pengembangan dan Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang yang menjadi saksi ahli atas terdakwa Magan meralat pernyataanya dalam BAP yang menyebut tindakan Magan membuka lahan dengan cara dibakar ada unsur pidana seperti pasal yang disankakan.
• Berikut Cara dan Persyaratan Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Pernyataan itu disampaikan Arif saat penasehan hukum Magan membacakan ulang kronologi penangkapan dan pendapat ahli yang menyebut dalam BAP bahwa ada unsur pidana yang menjerat terdakwa Magan.
“Saudara menjawab dalam BAP, ‘iya menurut pendapat saya, perbuatan yang dilakukan oleh saudara Magan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, melanggar pidana. Yaitu, setiap pelaku usaha perkebunan, membuka dan pengolahan dengan cara membakar, sebagai dimaksud Pasal 108 Uu Perkebunan dipidanan penjara 10 tahun denda 10 miliar’,” tanya Andel, penasehat hukum terdakwa Magan.
Arif lalu mengklarifikasi jawaban yang tertuang dalam BAP tersebut.
“Saya klarifikasi, karena saat itu penyidik menanyakan (jika) seandainya ada tanaman perkebunan (maka dijawab ada unsur pidana,” jawabnya.
Tidak puas dengan jawaban saksi ahli, Penasehat Hukum terus memperjelas pertanyaan. Arif pun menjelaskan bahwa, pertanyaan di BAP jika seandainya di ladang yang diusahakan terdakwa ada ditanam selain varietas padi lokal maka tidak ada unsur pidana perkebunan.
Terkecuali, ada varietas perkebunan, misalnya karet dan lain sebagainya. Itu baru masuk unsur pidana.
“Biasanya kan kalau peladang tidak hanya tanam padi, ada juga karet. Tanamam (varietas) kebun Disela-sela padi. Pada saat itu, penyidik tanya, ‘apakah ada unsur pidana’, saya jawab iya kalau ada varietas perkebunan. Seandainya kalau penyidik bisa buktikan, silahkan, saya bilang,” jawab Arif.
• Kades Meragun: Sirin Meragun Berpotensi Untuk Jadi Objek Wisata
Andel kembali mempertegas, bahwa di ladang yang diusahakan terdakwa Magan tidak ada varietas tumbuhan perkebunan yang tumbuh.
Hanya ada padi lokal, sawit kampung. “Sekarang faktanya, di ladang Pak Magan tumbuh padi dan verietas lokal sawi kampung, apakah ada unsur pidana, bagaimana pandangan ahli” tanyanya.
“Kalau ada kebun karet, iya melanggar (tidak ada unsur pidana jika tidak ada varietas perkebunan),” jawab Arif.
Dikonfirmasi ulang Tribun Pontianak, Arif mengaku pertanyaan penyidik dalam BAP pertanyaanya lain dari yang dia maksud.
“Penyidik tanya seandainya ada karet di sela-sela tanaman padi (baru ada unsur pidana). Pandangan saya dalam BAP kemarin dicabut. Yang benar, fakta pernyataan di persidangan,” ujarnya.
Penasehat hukum kemudian menyepakati menggunakan fakta persidangan. Sementara yang dalam BAP tidak digunakan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak